Senin, 16 Maret 2015

Sipir Rutan Calang Jadi Tersangka Bisnis Sabu

Unknown     10.40    

Sipir Rutan Calang Jadi Tersangka Bisnis Sabu
Ilustrasi
PERSePSIPOST, CALANG – Fahrul Rozi (23), sipir Rumah Tahanan (Rutan) Calang, Aceh Jaya, Jumat (13/3) ditetapkan sebagai tersangka kasus bisnis sabu-sabu yang diungkap Polres Aceh Jaya. Fahrul Rozi ditangkap setelah sebelumnya, Senin (9/3) dilaporkan kabur bersama dua narapidana (napi) lain dari rutan itu. 

Seperti dilansir Serambi, Fahrul Rozi yang merupakan PNS di Rutan Calang, berdasarkan pemeriksaan urine ia juga positif menggunakan narkoba. Hingga Sabtu kemarin, laki-laki yang akrab disapa Rozi tersebut masih mendekam di sel Mapolres Aceh Jaya. Sedangkan dua napi lain, M Yusuf alias Angkek dan Dedi masih buron.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Riza Yulianto mengungkapkan, bisnis sabu-sabu yang melibatkan sipir Rutan Calang masih terus dikembangkan termasuk mengungkap asal usul sabu-sabu yang selama ini diindikasi mereka edarkan dan gunakan baik di luar maupun di dalam Rutan Calang.

“Kami masih memeriksa saksi-saksi lain guna mengungkap tuntas kasus ini. Berat dugaan kasus sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam rutan,” kata kapolres Aceh Jaya.

Menurut AKBP Riza Yulianto, dua napi yang dicokok, Senin (9/3), Syarkawi di luar rutan dan M Bustaman di dalam rutan masih ditahan di sel Mapolres Aceh Jaya.[]  (Serambinews.com)

Baca Juga : 



0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger