![]() |
| Ilustrasi |
PERSePSIPOST, CALANG – Fahrul Rozi (23), sipir Rumah Tahanan (Rutan) Calang, Aceh Jaya,
Jumat (13/3) ditetapkan sebagai tersangka kasus bisnis sabu-sabu yang diungkap
Polres Aceh Jaya. Fahrul Rozi ditangkap setelah sebelumnya, Senin (9/3)
dilaporkan kabur bersama dua narapidana (napi) lain dari rutan itu.
Seperti dilansir Serambi,
Fahrul Rozi yang merupakan PNS di Rutan Calang, berdasarkan pemeriksaan urine
ia juga positif menggunakan narkoba. Hingga Sabtu kemarin, laki-laki yang akrab
disapa Rozi tersebut masih mendekam di sel Mapolres Aceh Jaya. Sedangkan dua
napi lain, M Yusuf alias Angkek dan Dedi masih buron.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP
Riza Yulianto mengungkapkan, bisnis sabu-sabu yang melibatkan sipir Rutan
Calang masih terus dikembangkan termasuk mengungkap asal usul sabu-sabu yang
selama ini diindikasi mereka edarkan dan gunakan baik di luar maupun di dalam
Rutan Calang.
“Kami masih memeriksa
saksi-saksi lain guna mengungkap tuntas kasus ini. Berat dugaan kasus sabu-sabu
ini dikendalikan dari dalam rutan,” kata kapolres Aceh Jaya.
Menurut AKBP Riza Yulianto,
dua napi yang dicokok, Senin (9/3), Syarkawi di luar rutan dan M Bustaman di
dalam rutan masih ditahan di sel Mapolres Aceh Jaya.[] (Serambinews.com)
Baca Juga :

0 komentar :