PERSePSIPOST, Jakarta-Presiden Joko Widodo saat ini sedang mempersiapkan produk hukum
baru berupa instruksi presiden terkait pemberantasan korupsi. Inpres ini
diharapkan menjadi acuan lembaga penegak hukum bersama-sama dalam melakukan
upaya pemberantasan korupsi.
"Sinergi antara unit penegakan hukum yang bergerak dalam
pemberantasan korupsi, ada KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung. Minggu ini
diharapkan selesai inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus
dilakukan kementerian dan lembaga," ujar Sekretaris Kabinet Andi
Widjajanto di Jakarta, Rabu (4/3/2015). Seperti dilansir kompas.com.
Andi menjelaskan draf inpres itu sudah masuk ke Setkab dan
tengah difinalisasi. butuh waktu 4-6 hari saja untuk proses akhir itu sebelum
ditandatangani presiden.
Menurut Andi, inpres ini disusun berdasarkan usulan semua
kementerian. Presiden ingin menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi dari
segi pencegahan.
"Benar-benar sistem building yang memungkinkan instansi penegak
hukum itu bisa secara cepat mengindetifikasi kemungkinan pelanggaran
adminsitrasi, atau kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan
negara seara tidak sah, nah itu yang kemudian bergerak melakukan
pencegahan," kata Andi.
Atas dasar itu pula, Presiden juga menempatkan Badan Pengawas
Keuangan Pemerintah (BPKP) sebagai bagian yang terintegrasi dengan Kantor Staf
Kepresidenan. "Jadi pencegahan diharapkan kemudian menjadi 70-75 persen
dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Andi.
Jangan bermanuver
Terkait konflik KPK-Polri, Andi menyatakan bahwa Presiden sudah
berulangkali mengingatkan supaya setiap lembaga hukum yang ada tidak melakukan
manuver yang bisa mengganggu hubungan antarlembaga.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa penguatan
lembaga kepolisian akan ditandai dengan pemilihan Komjen (Pol) Badrodin Haiti
sebagai calon tunggal kepala Polri yang akan segera dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. Mengenai KPK, Presiden sudah mengeluarkan keputusan presiden
untuk mengangkat pimpinan sementara KPK.
"Nanti akan dilanjutkan dengan Pansel sampai terbentuknya
KPK baru dengan adanya komisioner baru," ucap Andi.
(kompas.com)

0 komentar :