Jumat, 23 Januari 2015

Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK

Unknown     00.15    

Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berbicara kepada awak media saat akan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, berbicara kepada awak media saat akan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Ketua dan Wakil Ketua KPK di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah

Jakarta - Setelah menetapkan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menuai serangan dari berbagai penjuru. Berikut ini datangnya serangan itu.

Istana

Kecaman atas penetapan tersangka Budi Gunawan.

“Ini kelihatan sekali, seolah-olah hanya ingin menggagalkan Budi Gunawan. Kalau memang bukti sudah ada, ayo segera diproses.”
-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.


• Tekanan kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi Gunawan menjadi Kepala Polri.

“Sebaiknya Presiden menghargai proses yang telah dilaksanakan DPR.”
-Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


DPR

Berencana membentuk panitia khusus audit kinerja KPK.

“Memang yang bisa audit KPK itu cuma malaikat dan Tuhan?”
-Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

• Mendukung praperadilan Mabes Polri terhadap KPK dan laporan Budi ke Kejaksaan Agung.
• Mengultimatum Presiden agar melantik Budi Gunawan.

“Paling lambat dalam seminggu harus dilantik.”
-Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin.

Partai

Menuding ada siasat politik yang dijalankan KPK di balik kasus Budi Gunawan.

“Jangan coba-coba bermain. Kalau sampai itu terjadi, dia akan berhadapan dengan nurani dan logika.”
-Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Mabes Polri

Mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Gunawan.

“Ada tim yang telah dibentuk dan Kepala Divisi Hukum sudah melakukan langkah hukum.”
- Pelaksana Tugas Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Budi Gunawan

• Melaporkan dua pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ke Kejaksaan Agung. Pasal yang digunakan: pembiaran dan penyalahgunaan wewenang.

• Bakal melaporkan pemimpin KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pasal yang digunakan: pencemaran nama baik.

• Akan menggugat secara perdata ke pengadilan.

• Berencana menggugat penetapan tersangka ke pengadilan tata usaha negara.
sumber: Tempo.co. 

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger