PERSePSIPOST, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr
Ir Syamsul Rizal MENg selaku termohon tidak hadir dalam sengketa informasi yang
dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Rektor Unsyiah menjadi termohon
karena disengketakan oleh Kepala Pustaka Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA),
Safutra Rantona terkait permintaan informasi.
Sidang sengketa
informasi yang dipimpin langsung oleh Ketua KIA, Afrizal Tjoetra berlangsung
selama beberapa jam di gedung Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis (12/3/2014) di
Banda Aceh. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan kembali
kronologis sehingga terjadinya sengketa informasi.
Ketua Majelis, Afrizal
Tjoetra mempertanyakan kepada panitera sidang terkait ketidakhadiran termohon
yaitu Rektor Unsyiah dalam sidang yang sudah dijadwalkan itu. Pihak Panitera
menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon dikarenakan adanya Seminar Nasional
yang dilaksanakan oleh Unsyiah.
Selain itu, Ketua Mejelis
juga mempertanyakan tujuan dari pemohonan informasi yang dilakukan oleh
Pemohon, Supaya nantinya data yang sudah didapatkan agar tidak disalahgunakan
oleh pihak Pemohon.
"Kami ingin
mempertegas kembali tujuan permintaan data ini untuk apa, kalau data sudah
didapat mau dikemanakan, ini penting kami pertanyakan," kata Ketua
Majelis, Afrizal Tjoetra
Selaku Pemohon yaitu
Safutra Rantona mengungkapkan tujuan meminta data tersebut adalah untuk
mempelajari lebih dalam dan sekaligus bentuk kontrol seorang alumni terhadap
kampus.
"Saya selaku
alumni juga ingin melihat dan mengontrol anggaran yang selama ini diterima oleh
Unsyiah. Saya juga ingin mendorong Unsyiah agar lebih terbuka, karena
sepengetahuan saya, Unsyiah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID)," jelas Safutra didepan majelis Hakim.
Pemohon juga
mengharapkan kepada Unsyiah setelah sengketa informasi ini selesai untuk lebih
terbuka dan bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswa/i maupun
masyarakat ketika meminta data kepada pihak Unsyiah.
"Ketika saya
meminta data, saya pribadi belum mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak
Unsyiah, mungkin ini kedepan perlu ditingkatkan kembali, sehingga Unsyiah
kedepan bisa lebih baik," Imbuhnya
Setelah mendengarkan
penjelasan Pemohon, Ketua Majelis juga mengatakan bahwa, Pemohon sudah
melengkapi syarat sehingga permasalahan ini sudah masuk dalam sengketa
informasi publik, seperti Legalstanding pemohon terpenuhi, jangka waktu sudah
terpenuhi.
"Ini sudah masuk
ranah sengketa informasi, kami (KIA) sudah wajib menyelesaikan kasus sengketa
informasi ini, " jelas Afrizal Tjoetra
Untuk itu, Ketua
Majelis Hakim menyuruh panitera sidang untuk kembali menyurati termohon yaitu
Rektor Unsyiah untuk bisa hadir pada sidang selanjutnya. Kemudian ketua Majelis
hakim juga mengskor sidang sampai berlangsungnya sidang selanjutnya.[]
(acehonline.info)
0 komentar :