![]() |
| Ilustrasi |
PERSePSIPOST, LHOKSUKON - Aparat Kepolisian Polres
Lhokseumawe bersama anggota Polsek Sawang, Aceh Utara, Senin (2/3) sekitar
pukul 04.00 WIB berhasil menangkap pembunuh Murti Sari (25), janda muda asal
Desa Tanjong Keumala, Kecamatan Sawang.(Baca: Janda Muda Tewas Dengan Leher Tergorok)
Pembunuh Murti yang bernama Muhammad Ali
(27), warga Desa Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara merupakan mantan
suami korban. Ali ditangkap di rumah sepupunya kawasan Desa Matang Santot,
Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Seperti diberitakan kemarin, Murti Sari
ditemukan orang tuanya dalam kondisi bersimbah darah dan leher tergorok di
dekat rumahnya pada Minggu (1/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Karena banyak keluar
darah dalam perjalanan, Murti akhirnya meninggal dunia setiba di Puskesmas
Muara Batu sekitar pukul 02.30 WIB.
Seperi dilansir serambinews.com, Kapolres
Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasat Reskrim, AKP Decky Hendra Wijaya, kemarin
menjelaskan, setelah mendapat informasi tentang pelaku, pihaknya langsung
mendeteksi keberadaannya.
Karena keberadaan pelaku diketahui berada
di kawasan Tanah Jambo Aye, petugas langsung ke sana untuk mengintainya.
“Tersangka (Ali-red) berhasil kita tangkap
saat sedang tidur. Lalu, petugas langsung membawanya ke Polres Lhokseumawe
untuk diperiksa,” ujar Kasat Reskrim.
Masih AKP Decky, saat diperiksa, kepada
penyidik pelaku mengaku mendatangi rumah mantan istrinya pada Minggu (1/3)
sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, ia mengajak korban ke belakang rumah.
“Setelah sempat cekcok, Pelaku membunuh
korban menggunakan pisau. Tersangka juga merampas handphone milik korban dan
pisau tersebut dibuangnya ke sawah kawasan Krueng Mane saat ia pulang ke
rumahnya,” ungkap Decky.
Lalu, tambahnya, pada Minggu (1/3)
menjelang siang tersangka menuju ke rumah sepupunya di Desa Matang Santot,
Kecamatan Tanah Jambo Aye untuk bersembunyi. Setelah mendapat informasi dari
warga, menurut Kasat Reskrim, tersangka berhasil diringkus pihaknya dalam waktu
yang tak sampai 24 jam setelah kejadian.
“Untuk melengkapi bukti-bukti, kami akan
mencari pisau yang dibuang ke sawah di kawasan Krueng Mane. Tersangka juga
masih kita tahan di Mapolres untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan,”
pungkas Kasat Reskrim.
Tersangka Muhammad Ali saat ditanyai
Serambi di Polres Lhokseumawe, kemarin, mengaku dirinya sudah setahun berumah
tangga dengan korban. Namun, sebulan yang lalu ia bercerai dengan korban.
Setelah itu, Ali mengaku ingin kembali berumah tangga atau rujuk dengan korban.
Namun, karena korban tak bersedia berkomunikasi via handphone (HP), sehingga ia(pelaku)
mendatangi rumah Murti pada malam kejadian itu.
Karena tawaran rujuk ditolak, tambah Ali,
dirinya langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya di dada Murti.
Karena korban melawan, menurut pelaku, ia menusuk mantan istrinya itu berulang
kali.
“Karena suasana di luar rumah itu gelap,
saya tak sempat melihat dimana korban terkena tusukan,” ungkap Ali.[]
(serambinews.com)
Baca Juga :

0 komentar :