![]() |
| PT. Freeport Indonesia |
PERSePSI POST- Jelang genap 100 hari pemerintahan Jokowi – JK, pemerintah
tidak pro rakyat, malah menunjukkan ketidakberdayaannya
berhadapan dengan PT. Freeport Indonesia, salah satu korporasi tambang terbesar
di Indonesia.
Pada 23 Januari 2015 lalu pemerintah malah mengeluarkan
perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga
Juli 2015.
“Fakta dan bukti cukup sudah menjelaskan kepada pemerintah
tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM atas kehadirannya sejak 1967 yang
menambang di Tembagapura melalui kontrak karya I,” tulis siaran pers KontraS
dan dan JATAM yang tayang di situs KontraS.
KontraS mencatat sederet pelanggaran hukum dan HAM oleh PT.
Freeport Indonesia mulai dari penghancuran tatanan adat, perampasan lahan
masyarakat lokal, penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil, perusakan
lingkungan hidup, perusakan sendi-sendi ekonomi sampai pengingkaran atas
eksistensi masyarakat suku Amungme hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan
dan setoran illegal uang keamanan kepada aparat Negara sebesar US 5,6 juta
dolar .
Selain itu temuan JATAM dilapangan yakni limbah tailing
mereka hingga saat ini setidaknya telah mencapai lebih dari 1,187 milliar ton
yang dibuang ke sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Longsor besar terakhir
bahkan telah merenggut 28 nyawa pekerja sekaligus pada 14 Mei 2013. Hingga
akhirnya Komnas HAM telah menetapkan PT. Freepot Indonesoa sebagai pelanggar
HAM berat dalam kasus tersebut.
Belum lagi ingkar janji (wansprestasi) atas kewajibanya
membangun smelter (pabrik peleburan logam) sebelum izin ekspor tersebut habis
sejak Desember 2014. Namun kenyataannya, hingga izin habis, PT. Freeport
Indonesia tidak ada itikad baik untuk membangun smelter tersebut. Bahkan saat
perpanjangan izin eksport kedua perusahaan itu baru akan memastikan ke pada
Pemerintah tentang lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan smelter
yakni dengan menyewa lahan PT. Petrokimia di Gresik Jawa Timur seluas 80
hektare dalam jangka waktu 20-30 tahun.
Lebih jauh siaran pers bersama itu menyebut, kewajiban
membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sebenarnya sudah dikeluarkan
pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara dan berlaku efektif setelah lima tahun sejak keluarnya UU
tersebut.
Namun setelah larangan ekspor bahan mentah tersebut berlaku
efektif, pemerintah malah memberikan pengecualian kepada pertambangan besar
seperti Freeport dan Newmont untuk tetap mengekspor konsentrat tambang dengan
beberapa poin renegosiasi kontrak karya. Pemerintahan SBY saat itu; melalui
Menteri ESDM mengakui, kelonggaran ekspor itu melanggar UU.
Tuntutan KontraS dan JATAM
1. Pemerintah melalui Kementrian ESDM wajib mencabut Nota
kesepakatan terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan
tambang ini hingga Juli 2015 perpanjangan, karena kebijakan pemberian izin
ekspor konsentrat PT. Freeport sejak awal telah jelas-jelas melanggar UU No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.;
2. Ketua DPR RI membentuk pansus atas pelanggaran pemerintah
yang tidak konsisten menerapkan pasal 5 UU UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana tidak adanya transparansi kepada DPR
sebagai lembaga pengawas.
3. PT. Freeport Indonesia segara bertanggung jawab atas
tindakan pelanggaran hukum dan HAM sejak melakukan penambangan melalui kontrak
karya I. Selain itu merealisasikan atas kewajibannya membangun smelter
sebagaimana perintah; UU No. 4 Tahun 2009.
4. Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan segera melakukan
audit lingkungan atas tindakan PT. Freeport Indonesia yang merusak tatanan
ekosistem lingkungan hidup.
5. Kementrian Tenaga Kerja melakukan investigasi atas
pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang menimpa buruh PT. Freeport Indonesia
selama ini yang terus dihadapkan ketidakpastian atas nasib hak atas
pekerjaannya.
(azm/arrahmah.com)

0 komentar :