Sabtu, 21 Februari 2015

Isu AUDEC, Pemkab Aceh Utara: Lembaga Resmi Harus Mengurus Izin

Unknown     15.03    

Isu AUDEC, Pemkab Aceh Utara: Seharusnya Lembaga Resmi Mengurus Izin

PERSePSIpost, LHOKSUKON – Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara melalui Kabag Humas Setdakab Drs Amir Hamzah akhirnya angkat bicara terkait  laporan keresahan masyarakat di beberapa kecamatan tentang isu AUDEC (Aceh Utara Development Committee), 

Seperti yang dilansir acehbaru.com, yang menerima rilis pers , Jumat 20 Februari 2015, Amir Hamzah menyayangkan munculnya AUDEC tanpa adanya laporan resmi dan koordinasi dengan institusi terkait di tingkat kabupaten. 

“Seharusnya sebuah lembaga yang resmi itu terlebih dulu mengurus izin untuk bisa beroperasi di wilayah hukum tertentu. Apalagi jika mereka merekrut anggotanya dari kalangan masyarakat setempat,” ujar Amir Hamzah.

lebih lanjut Ia menegaskan, tidak menyalahkan sebuah lembaga atau institusi yang hadir di tengah-tengah masyarakat yang apalagi untuk kemanusiaan, sah-sah saja dan dibenarkan dalam aturan. Namun harus ada koordinasi dengan institusi terkait.

masih menurut Amir Hamzah, hal itu perlu dilakukan supaya  legalitas kegiatan sebuah lembaga itu menjadi jelas. sehingga tidak perlu timbul keresahan dan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat.

“Jika sebuah lembaga sudah tercatat secara resmi, maka legalitas kegiatan dan operasionalnya menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengurusnya menjadi jelas, tujuan dan misinya juga tidak perlu sampai meresahkan masyarakat,” jelasnya.

“Apalagi pada kops surat lembaga itu tertulis sebagai Panitia Pembangunan Kabupaten Aceh Utara (Kabupaten Aceh Utara Development Committee) dan merekrut anggotanya di kampung-kampung di Aceh Utara dengan iming-iming akan diberikan gaji,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Aceh Utara juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap munculnya lembaga baru dan merekrut anggotanya secara bebas di kampung-kampung.

“Hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat, apalagi masyarakat yang mau menjadi anggota lembaga itu diimingi-imingi akan memperoleh gaji sampai jutaan rupiah tanpa harus bekerja. Secara logika hal ini tidak mungkin, sebab itu kita himbau agar masyarakat berhati-hati,” tandas Amir Hamzah.

“Kami minta masyarakat yang resah dengan munculnya AUDEC agar melaporkan ke pihak Muspika di setiap kecamatan,” ujarnya.
 [] 

(acehbaru.com)

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger