![]() |
| Ketua KPK Abraham Samad |
PERSePSIPOST, MAKASSAR - Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad diungkapkan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris
Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar,
Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015), seperti dilansir Kompas.com.
"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim
yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai
tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9
Februari 2015," tegas Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah
cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP
Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang
saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait
lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani
Lim sebagai famili," kata Endi.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak,
Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat
mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim
memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat
di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
(serambiindonesia)

0 komentar :