![]() |
| tanaman ganja |
Kabinet Jamaika menyetujui undang-undang yang melegalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil. Melalui undang-undang tersebut, komunitas Rastafarian yang menggunakan dedaunan itu untuk kepentingan keagamaan, akan bisa mengisapnya secara sah.
Undang-undang itu juga membuka pembentukan lembaga pemberi izin untuk pembudidayaan, jual beli, dan pengedaran mariyuana untuk kepentingan pengobatan dan perawatan. Namun, di sisi lain, undang-undang itu memuat larangan merokok ganja di tempat umum.
Senat negara di kawasan Karibia itu akan membahas undang-undang itu lagi pekan ini untuk memberikan persetujuan akhir.
Selama berpuluh tahun, negara-negara di Amerika Tengah, Amerika Selatan serta Karibia keteteran dalam menghadapi dampak penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika dan obat bius.
Kokain dan ganja yang diproduksi di kawasan itu diangkut ke berbagai negara dan banyak orang jadi pecandu.
Menurut wartawan BBC, Candace Piette, banyak pemerintah yang mulai menyadari bahwa langkah keras dan penggerebekan terhadap penggunaan narkoba tak menemui sasaran.
Langkah dekriminalisasi untuk penggunaan khusus dan terbatas mulai dilihat sebagai langkah yang lebih tepat.
sumber: serambinews.com

0 komentar :