![]() |
| Jenderal Polisi Sutarman menyampaikan perpisahan sebagai Kapolri dan menyampaikan ke publik Plt Kapolri Komjen pol Badrodin Haiti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015), malam. |
JAKARTA — Komjen Badrodin Haiti yang kini menjabat Plt Kapolri
menggantikan Jend Sutarman melaporkan harta kekayaan terakhir ke
KPK pada 2 Mei 2014 dengan harta kekayaan sebesar Rp 8,29 miliar dan 4.000 dollar
AS.
Berdasarkan
hasil penelusuran di situs acch.kpk.go.id, Badrodin termasuk rajin menyerahkan
LHKPN sejak masih menjadi Kepala Kepolisian Resor Kota Medan tahun 2001.
Adapun
rincian harta kekayaan Badrodin pada Mei 20014 dengan perincian sebagai berikut,
harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.377.472.000, harta
bergerak berupa alat transportasi sebesar Rp 500 juta, serta harta bergerak
lainnya berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 763.996.965.
Selain
itu, Badrodin juga memiliki surat berharga senilai Rp 2.215.490.797 serta giro
dan setara kas turun sebesar Rp 683.251.390. Ia juga memiliki utang sebesar Rp
250 juta dalam bentuk pinjaman uang.
Badrodin
pertama kali menyerahkan harta kekayaannya pada 31 Mei 2001 senilai Rp 1.187.000.000
dan 4.000 dollar AS. Setelah itu, saat ia menjabat sebagai Kepala Polda
Sulawesi Tengah, ia kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 2.090.126.258 dan
4.000 dollar AS pada 24 Maret 2008.
Kemudian
pada 1 Juli 2010, Badrodin kembali memperbarui LHKPN senilai Rp 4.723.714.226
dan 4.000 dollar AS. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan
Hukum Mabes Polri.
Lalu
pada 10 Oktober 2012, saat menjadi Asisten Operasi Kapolri, harta kekayaan yang
dilaporkannya senilai Rp 5.826.509.993 dan 4.000 dollar AS.
Saat
menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri pun Badrodin menyerahkan
LHKPN ke KPK. Harta kekayaan yang dilaporkannya pasa 21 Oktober 2013 itu
senilai Rp 8.517.056.044 dan 4.000 dollar AS.
Presiden
Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala
Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang
oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.
Pengumuman
pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka,
Jumat malam. Sebagai payung hukum atas hal ini, Jokowi mengeluarkan dua
keputusan presiden (keppres).
"Saya
menandatangani dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat
Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua
tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti dalam melaksanakan tugas, wewenang,
dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi, Jumat.
sumber: tribunnews.com

0 komentar :