![]() |
| Diskusi publik bertema “Syariah Islam di Aceh dan Kesejahteraan Perempuan”, Jumat (16/01/2015) di Bakoel Café Cikini, Jakarta. (foto:hidayatullah.com) |
Jakarta – Raihan Diani mantan Ketua
Organisasi Perempuan Aceh Demokratik (ORPAD) dalam acara diskusi di
Jakarta menuduh hukum syariah yang ditegakkan di Aceh kini acapkali
menghasilkan ketegangan.
Tuduhan ini disampaikan disampaikan dalam
sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini.
“Syariah selalu buat tegang. Saya belajar dari
Jakarta,” tambahnya dengan mengklaim pada apa yang telah terjadi di Jakarta.
Ia juga menyatakan bahwa syariah yang
diterapkan Aceh seharusnya dicabut. Alasannya, syariah bukanlah solusi untuk
mensejahterakan, terutama untuk perempuan Aceh.
“Pada saat itu masyarakat Aceh tidak meminta
syariah. Saat ini tidak ada kesejahteraan perempuan di Aceh,” kata Raihan Diani
saat menjadi salah satu pembicara diskusi bertema “Syariah Islam di Aceh dan
Kesejahteraan Perempuan”, Jumat (16/01/2015) di Bakoel Café Cikini, Jakarta.
Raihan menambahkan kenyataannya syariah adalah
produk politik yang dihasilkan dari “sogokan” penguasa pada saat itu atas
rakyat Aceh.
“Masyarakat sipil Aceh pada saat itu melihat
sogokan politik dalam mendirikan syariah. Dan syariat adalah produk politik,”
tambahnya.
Ia bahkan mengatakan, bahwa sesungguhnya qanun
ataupun syariah tidaklah tepat jika diterapkan di salah satu daerah Indonesia,
yaitu seperti di Aceh. Alasannya bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah bukanlah hukum
positif pada saat qanun itu disusun.
“Qanun tidak pas di Indonesia. Al-Qur’an dan
As-Sunnah bukan hukum positif di saat qanun disusun,” katanya.
Sebab ia menilai pada waktu pendirian atau
awal-awal gemanya syariah muncul ke permukaan, ia menilai rakyat Aceh tidak
menghendaki.
Dalam siskusi ini turut pula hadir Vivi
Widyawati (aktivis Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika), Bivitri Susanti
(pelopor pendiri Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) dan Mariana dari
Komisioner Komnas Perempuan.
Di pertengahan diskusi, mereka juga menyatakan
bahwa Komnas Perempuan mendukung untuk menolak syariah di
Aceh.
sumber: Hidayatullah.com

0 komentar :