Sabtu, 10 Januari 2015

Aceh, Syariat Islam dan Kesadaran Historis

Unknown     22.03    

Oleh Yuni Roslaili Usman 

Aceh, Syariat Islam dan Kesadaran Historis
sumber: google



ACEH yang secara geografis terletak di ujung Pulau Sumatera, dipandang sebagai daerah pertama yang menerima Islam. Dari sini pula tempat pertama perkembangan kerajaan yang berdasarkan Islam seperti Perlak, Samudera Pasai dan Kesultanan Aceh Darussalam sebagai kesultanan yang berhasil menyatukan kerajaan-kerajaan Islam kecil di Aceh ke dalam kekuasaannya. Dalam sejarah dan tradisi Aceh, pusat kekuasaannya didirikan atas dasar Islam. Dengan kata lain, Islamlah yang memberi dasar bagi adanya pusat kekuasaan itu. 
Jika di Jawa (Kraton) dikalahkan oleh Islam dari pinggiran (Majapahit dikalahkan oleh aliansi Demak-Kudus), maka di Aceh tidak mengenal konfrontasi kekuasaan seperti itu. Dengan demikian Aceh tidaklah terjerat oleh keharusan untuk melanjutkan sistem dan tradisi lamanya. Penguasa Aceh mendapatkan kesempatan untuk merumuskan tradisi baru yang relatif terlepas dari keharusan doktrin dan kenyataan sosial yang ada sebelumnya.
Di samping Malaka, Aceh adalah negara kota Islam terpenting di dunia Melayu pada abad ke-15 dan 17. Dalam bentuk pemerintahan negara kota, di abad ke-17, Aceh bukan saja jauh lebih dikenal, tetapi menurut AH Johns, berdasarkan semua bukti yang ada, nampak posisi Aceh sangat penting. Dengan suatu jangkauan hubungan internasional yang lebih luas dan kehidupan intelektual keagamaan yang jauh lebih jelas, Aceh menjadi pusat perkembangan sebuah kerajaan maritim yang perkasa yang sangat islami, mandiri dalam perdagangan dan menjadi center intelektualisme Islam.
Peranannya sebagai pintu gerbang ke Tanah Suci bagi peziarah dan pelajar Jawi yang menuju ke Mekkah, Madinah dan pusat-pusat pengetahuan di Mesir serta bagian-bagian lain dari Kesultanan Turki, membuat Aceh berhubungan erat dengan kota-kota pelabuhan Muslim yang lain dan menjadikannya sebuah pusat yang alamiah bagi poros ulama borjuasi. Dari sinilah muncul nama-nama tokoh terkemuka seperti Hamzah Fansuri (w. 1600), Syamsuddin al-Sumatrani (w. 1630), Nuruddin al-Raniry (w. 1657), dan Abdul Rauf al-Singkili (w. 1660).
Menyangkut hubungan dengan Timur Tengah, tidak ada negara lain di Nusantara yang mempunyai hubungan politik dan diplomatik yang begitu intens dengan kerajaan-kerajaan Islam di Mughal, Persia dan Turki Utsmani, kecuali Aceh. Dengan jalinan persahabatan itu, Turki Utsmani membantu Aceh tidak hanya di bidang militer, tetapi juga di bidang politik yang diindikasikan melalui pengakuan terhadap Aceh sebagai bagian dari Khilafah Islam. Oleh karena itu, posisi Aceh pada abad ke-16 diakui di dunia Islam secara internasional. Agaknya alasan inilah yang dijadikan sejarawan sebagai argumen untuk menyatakan Aceh sebagai satu Negara Muslim terkemuka di dunia.
Di masa kolonialisme semangat perang yang tinggi terhadap Belanda disebabkan oleh faktor teologis, di mana perang melawan Belanda berarti perang suci melawan kaphe (kafir) yang bernilai jihad fi sabilillah. Adalah para ulama muncul dari Dayah dan Meunasah memimpin perang sabil melawan kolonial Belanda. Keterikatan masyarakat Aceh dengan agamanya ini juga diakui oleh kolonial Belanda. Adalah Gubernur Aceh, Van Sluys (1918-1928), pada tanggal 18 maret 1922 telah menulis surat rahasia kepada Gubernur Batavia yang menyatakan bahwa situasi politik di Aceh akan terganggu apabila ada usaha penyebaran agama selain Islam.
Kaitannya dengan Indonesia, bahwa perasaan sebagai bagian dari Indonesia mulai tumbuh di Aceh pada awal dasawarsa abad 20. Nasionalisme Indonesia mulai dikembangkan di Aceh pada awal dasawarsa abad 20 yaitu pada kurun waktu 1919 sampai 1922 oleh Syarikat Islam. Hasilnya adalah adanya pergeseran identitas keacehan atau keislaman menjuju sebuah identitas yang mengindonesia. Titik puncak kecenderungan atas nasionalisme Indonesia sebagai media pemersatu dalam perjuangan melawan Belanda terjadi pada 1945.
Di mana saat itu kebanyakan alumni dari mazhab Islam pembaharu membujuk para ulama senior yang merupakan guru mereka untuk mendukung berdirinya republik baru di Indonesia. Maka pada 15 Oktober 1945 empat orang tokoh Aceh pemimpin organisasi reformasi di Aceh, yaitu Tgk Djakfar Lam Jabat, Tgk Muhammad Kruengkale, Tgk Hasballah Indrapuri, dan Tgk Muhammad Daud Beureueh mengeluarkan fatwa yang kemudian menjadi pegangan masyarakat Aceh saat itu dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Fatwa tersebut menyatakan bahwa kaum muslimin yang gugur dalam perang mempertahankan cita-cita proklamasi Indonesia itu adalah mati syahid.

 Syariat Islam

Setelah Indonesia merdeka, tuntutan untuk menerapkan syariat Islam muncul kembali. Masyarakat Aceh yang sebelumnya telah menyatakan kepada Soekarno bahwa Aceh mau membantu dan bergabung dengan Indonesia melawan Belanda untuk merebut kemerdekaan, dengan catatan bahwa kepada Aceh nantinya diberikan hak untuk melaksanakan syariat Islam. Maka Abu Beureueh pun berkali-kali menuntut penerapan syariat Islam ini kepada Soekarno, namun pihak Soekarno hanya memberikan janji-janji semata. Bahkan alih-alih menepati janjinya untuk memberikan hak bagi rakyat Aceh menerapkan syariat Islam, malah Soekarno pada 1950 menghapus Provinsi Aceh, dan menggabungkannya ke dalam Provinsi Sumatera Timur.
Kenyataan ini membuat rakyat Aceh merasa tertipu dan kecewa yang mendalam. Kekecewaan itu minimal dilatarbelakangi oleh tiga hal; Pertama, kesadaran masyarakat Aceh bahwa mereka adalah pendukung sepenuhnya kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan mereka telah mengumpulkan emas dan uang untuk membantu Pemerintah Pusat, sehingga Jakarta mampu membeli pesawat terbang Dakota (DC-3) yang diberi nama Seulawah, nama sebuah pegunungan di Aceh. Kedua, Aceh yang mayoritas berpenduduk Muslim digabungkan dengan provinsi Sumatera Timur yang mayoritas berpenduduk Kristen. Ketiga, bahwa Soekarno ketika berkunjung ke Aceh pada tahun 1948  telah bersumpah untuk memberikan hak bagi rakyat Aceh untuk menjalankan syariat Islam.
Dari kisah itu dapat dipahami bagaimana kegelisahan mendalam yang dialami oleh para pemimpin Aceh dalam menghadapi realitas yang terjadi saat itu. Bagaimana para ulama dan zu’ama yang telah mempertaruhkan harkat dan martabat diri dan kepercayaan masyarakat harus mempertanggung jawabkan seluruh ucapan dan janji-janji mereka saat perang kemerdekaan bahwa Aceh akan mendapatkan hak untuk menjalankan syariat Islam, ketika menghadapi kenyataan bahwa ternyata hak untuk menjalankan syariat Islam itu hanya sekadar ilusi belaka?
Dalam hal ini ulama merasa malu karena kegagalannya dalam memenuhi komitmen kultural mereka kepada masyarakat Aceh. Dari sini dapat dimengerti mengapa pemberontakan Daud Beureueh baru berakhir setelah Aceh dikembalikan lagi sebagai provinsi. Dan itu bukan satu-satunya gejolak yang timbul setelah kemerdekaan RI, tetapi banyak gejolak lain yang muncul sebagai unjuk rasa kekecewaan dan ketidakpuasan atas kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, baik persoalan sosio-politik, agama dan ekonomi.
Kini, kekecewaan masyarakat Aceh terkait pelaksanaan syariat Islam agaknya mulai terobati. Perubahan politik dan kebijakan di era reformasi ini telah membawa berbagai perubahan penting dalam ketatanegaraan Indonesia, termasuk amandemen UUD 1945 yangdiiringi dengan berbagai perubahan peraturan yang lebih rendah di bawahnya. Maka pada 4 Oktober 1999 Presiden BJ Habibie menandatangani UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang meliputi bidang agama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Menyusul kemudian, pada 9 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU No.18 Tahun 2001 tentang Daerah Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
Terlepas dari plus minusnya UU tersebut, yang terpenting terkait penerapan syariat Islam adalah membenarkan pembentukan Mahkamah Syar’iyyah baik pada tingkat rendah (sagoe) ataupun pada tingkat tinggi (nanggroe) yang wewenangnya dapat meliputi seluruh bidang syariat, masalah perdata (muamalah) dan bidang pidana (jinayah). Kehadiran Mahkamah Syar’iyyah ini merupakan episode baru bagi perkembangan sejarah peradilan di Indonesia dengan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pidana semisal berzina, mencuri, bahkan murtad sekalipun dengan menggunakan hukum Islam.
Selain itu dalam merespons UU No.18 Tahun 2001, dibentuk pula Dinas Syariat Islam untuk menjadi lembaga resmi negara secara teknis yang bertanggung jawab dalam implementasi syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu berdasarkan UU tersebut, sungguh rakyat Aceh telah diberikan keleluasaan menerapkan syariat Islam. Berpayungkan UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, daerah ini telah dijamin keistimewaannya secara legal formal dalam bidang agama, adat, pendidikan serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Guna merespons semangat UU No.44/1999, dalam Perda No.5 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh meliputi masalah akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan, dakwah, baitul mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha’, jinayat (pidana), munakahat dan mawaris. Penerapan syariat Islam di Aceh dikuatkan lagi oleh UU No.18 Tahun 2001 dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ini artinya syariat Islam di Aceh dapat dilaksanakan secara kaffah. Permasalahannya sekarang adalah apakah sejarah panjang atas kesadaran historis agamis ini telah dipahami dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat Aceh saat ini?

* Dr. Yuni Roslaili Usman, M.A., Dosen Studi Syariat Islam di Aceh, UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh. Email: yuni_roslaili@yahoo.com

Sumber: serambi indonesia


0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger