Oleh Yuni Roslaili Usman
![]() |
| sumber: google |
ACEH yang secara geografis terletak di
ujung Pulau Sumatera, dipandang sebagai daerah pertama yang menerima Islam.
Dari sini pula tempat pertama perkembangan kerajaan yang berdasarkan Islam
seperti Perlak, Samudera Pasai dan Kesultanan Aceh Darussalam sebagai
kesultanan yang berhasil menyatukan kerajaan-kerajaan Islam kecil di Aceh ke
dalam kekuasaannya. Dalam sejarah dan tradisi Aceh, pusat kekuasaannya didirikan
atas dasar Islam. Dengan kata lain, Islamlah yang memberi dasar bagi adanya
pusat kekuasaan itu.
Jika di Jawa (Kraton) dikalahkan oleh
Islam dari pinggiran (Majapahit dikalahkan oleh aliansi Demak-Kudus), maka di
Aceh tidak mengenal konfrontasi kekuasaan seperti itu. Dengan demikian Aceh
tidaklah terjerat oleh keharusan untuk melanjutkan sistem dan tradisi lamanya.
Penguasa Aceh mendapatkan kesempatan untuk merumuskan tradisi baru yang relatif
terlepas dari keharusan doktrin dan kenyataan sosial yang ada sebelumnya.
Di samping Malaka, Aceh adalah negara
kota Islam terpenting di dunia Melayu pada abad ke-15 dan 17. Dalam bentuk
pemerintahan negara kota, di abad ke-17, Aceh bukan saja jauh lebih dikenal,
tetapi menurut AH Johns, berdasarkan semua bukti yang ada, nampak posisi Aceh
sangat penting. Dengan suatu jangkauan hubungan internasional yang lebih luas
dan kehidupan intelektual keagamaan yang jauh lebih jelas, Aceh menjadi pusat
perkembangan sebuah kerajaan maritim yang perkasa yang sangat islami, mandiri dalam
perdagangan dan menjadi center intelektualisme Islam.
Peranannya sebagai pintu gerbang ke
Tanah Suci bagi peziarah dan pelajar Jawi yang menuju ke Mekkah, Madinah dan
pusat-pusat pengetahuan di Mesir serta bagian-bagian lain dari Kesultanan
Turki, membuat Aceh berhubungan erat dengan kota-kota pelabuhan Muslim yang
lain dan menjadikannya sebuah pusat yang alamiah bagi poros ulama borjuasi.
Dari sinilah muncul nama-nama tokoh terkemuka seperti Hamzah Fansuri (w. 1600),
Syamsuddin al-Sumatrani (w. 1630), Nuruddin al-Raniry (w. 1657), dan Abdul Rauf
al-Singkili (w. 1660).
Menyangkut hubungan dengan Timur
Tengah, tidak ada negara lain di Nusantara yang mempunyai hubungan politik dan
diplomatik yang begitu intens dengan kerajaan-kerajaan Islam di Mughal, Persia
dan Turki Utsmani, kecuali Aceh. Dengan jalinan persahabatan itu, Turki Utsmani
membantu Aceh tidak hanya di bidang militer, tetapi juga di bidang politik yang
diindikasikan melalui pengakuan terhadap Aceh sebagai bagian dari Khilafah
Islam. Oleh karena itu, posisi Aceh pada abad ke-16 diakui di dunia Islam
secara internasional. Agaknya alasan inilah yang dijadikan sejarawan sebagai
argumen untuk menyatakan Aceh sebagai satu Negara Muslim terkemuka di dunia.
Di masa kolonialisme semangat perang
yang tinggi terhadap Belanda disebabkan oleh faktor teologis, di mana perang
melawan Belanda berarti perang suci melawan kaphe (kafir) yang bernilai jihad
fi sabilillah. Adalah para ulama muncul dari Dayah dan Meunasah memimpin perang
sabil melawan kolonial Belanda. Keterikatan masyarakat Aceh dengan agamanya ini
juga diakui oleh kolonial Belanda. Adalah Gubernur Aceh, Van Sluys (1918-1928),
pada tanggal 18 maret 1922 telah menulis surat rahasia kepada Gubernur Batavia
yang menyatakan bahwa situasi politik di Aceh akan terganggu apabila ada usaha
penyebaran agama selain Islam.
Kaitannya dengan Indonesia, bahwa
perasaan sebagai bagian dari Indonesia mulai tumbuh di Aceh pada awal dasawarsa
abad 20. Nasionalisme Indonesia mulai dikembangkan di Aceh pada awal dasawarsa
abad 20 yaitu pada kurun waktu 1919 sampai 1922 oleh Syarikat Islam. Hasilnya
adalah adanya pergeseran identitas keacehan atau keislaman menjuju sebuah
identitas yang mengindonesia. Titik puncak kecenderungan atas nasionalisme
Indonesia sebagai media pemersatu dalam perjuangan melawan Belanda terjadi pada
1945.
Di mana saat itu kebanyakan alumni dari
mazhab Islam pembaharu membujuk para ulama senior yang merupakan guru mereka
untuk mendukung berdirinya republik baru di Indonesia. Maka pada 15 Oktober
1945 empat orang tokoh Aceh pemimpin organisasi reformasi di Aceh, yaitu Tgk
Djakfar Lam Jabat, Tgk Muhammad Kruengkale, Tgk Hasballah Indrapuri, dan Tgk
Muhammad Daud Beureueh mengeluarkan fatwa yang kemudian menjadi pegangan
masyarakat Aceh saat itu dalam mempertahankan kemerdekaan RI. Fatwa tersebut
menyatakan bahwa kaum muslimin yang gugur dalam perang mempertahankan cita-cita
proklamasi Indonesia itu adalah mati syahid.
Syariat Islam
Setelah Indonesia merdeka, tuntutan untuk menerapkan syariat Islam muncul kembali. Masyarakat Aceh yang sebelumnya telah menyatakan kepada Soekarno bahwa Aceh mau membantu dan bergabung dengan Indonesia melawan Belanda untuk merebut kemerdekaan, dengan catatan bahwa kepada Aceh nantinya diberikan hak untuk melaksanakan syariat Islam. Maka Abu Beureueh pun berkali-kali menuntut penerapan syariat Islam ini kepada Soekarno, namun pihak Soekarno hanya memberikan janji-janji semata. Bahkan alih-alih menepati janjinya untuk memberikan hak bagi rakyat Aceh menerapkan syariat Islam, malah Soekarno pada 1950 menghapus Provinsi Aceh, dan menggabungkannya ke dalam Provinsi Sumatera Timur.
Kenyataan ini membuat rakyat Aceh
merasa tertipu dan kecewa yang mendalam. Kekecewaan itu minimal
dilatarbelakangi oleh tiga hal; Pertama, kesadaran masyarakat Aceh bahwa mereka
adalah pendukung sepenuhnya kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan
dengan mereka telah mengumpulkan emas dan uang untuk membantu Pemerintah Pusat,
sehingga Jakarta mampu membeli pesawat terbang Dakota (DC-3) yang diberi nama
Seulawah, nama sebuah pegunungan di Aceh. Kedua, Aceh yang mayoritas
berpenduduk Muslim digabungkan dengan provinsi Sumatera Timur yang mayoritas
berpenduduk Kristen. Ketiga, bahwa Soekarno ketika berkunjung ke Aceh pada
tahun 1948 telah bersumpah untuk memberikan hak bagi rakyat Aceh untuk
menjalankan syariat Islam.
Dari kisah itu dapat dipahami bagaimana
kegelisahan mendalam yang dialami oleh para pemimpin Aceh dalam menghadapi
realitas yang terjadi saat itu. Bagaimana para ulama dan zu’ama yang telah
mempertaruhkan harkat dan martabat diri dan kepercayaan masyarakat harus
mempertanggung jawabkan seluruh ucapan dan janji-janji mereka saat perang
kemerdekaan bahwa Aceh akan mendapatkan hak untuk menjalankan syariat Islam,
ketika menghadapi kenyataan bahwa ternyata hak untuk menjalankan syariat Islam
itu hanya sekadar ilusi belaka?
Dalam hal ini ulama merasa malu karena
kegagalannya dalam memenuhi komitmen kultural mereka kepada masyarakat Aceh.
Dari sini dapat dimengerti mengapa pemberontakan Daud Beureueh baru berakhir
setelah Aceh dikembalikan lagi sebagai provinsi. Dan itu bukan satu-satunya
gejolak yang timbul setelah kemerdekaan RI, tetapi banyak gejolak lain yang
muncul sebagai unjuk rasa kekecewaan dan ketidakpuasan atas kebijakan-kebijakan
pemerintah pusat, baik persoalan sosio-politik, agama dan ekonomi.
Kini, kekecewaan masyarakat Aceh
terkait pelaksanaan syariat Islam agaknya mulai terobati. Perubahan politik dan
kebijakan di era reformasi ini telah membawa berbagai perubahan penting dalam
ketatanegaraan Indonesia, termasuk amandemen UUD 1945 yangdiiringi dengan
berbagai perubahan peraturan yang lebih rendah di bawahnya. Maka pada 4 Oktober
1999 Presiden BJ Habibie menandatangani UU No.44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang meliputi bidang agama, adat, pendidikan
dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah. Menyusul kemudian, pada 9
Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU No.18 Tahun
2001 tentang Daerah Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
Terlepas dari plus minusnya UU
tersebut, yang terpenting terkait penerapan syariat Islam adalah membenarkan
pembentukan Mahkamah Syar’iyyah baik pada tingkat rendah (sagoe) ataupun pada
tingkat tinggi (nanggroe) yang wewenangnya dapat meliputi seluruh bidang
syariat, masalah perdata (muamalah) dan bidang pidana (jinayah). Kehadiran
Mahkamah Syar’iyyah ini merupakan episode baru bagi perkembangan sejarah
peradilan di Indonesia dengan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara pidana
semisal berzina, mencuri, bahkan murtad sekalipun dengan menggunakan hukum
Islam.
Selain itu dalam merespons UU No.18
Tahun 2001, dibentuk pula Dinas Syariat Islam untuk menjadi lembaga resmi
negara secara teknis yang bertanggung jawab dalam implementasi syariat Islam di
Aceh. Oleh karena itu berdasarkan UU tersebut, sungguh rakyat Aceh telah
diberikan keleluasaan menerapkan syariat Islam. Berpayungkan UU No.44 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, daerah ini telah dijamin
keistimewaannya secara legal formal dalam bidang agama, adat, pendidikan serta
peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Guna merespons semangat UU No.44/1999,
dalam Perda No.5 Tahun 2000 disebutkan bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh
meliputi masalah akidah, ibadah, muamalah, akhlak, pendidikan, dakwah, baitul
mal, kemasyarakatan, syiar Islam, pembelaan Islam, qadha’, jinayat (pidana),
munakahat dan mawaris. Penerapan syariat Islam di Aceh dikuatkan lagi oleh UU
No.18 Tahun 2001 dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ini artinya
syariat Islam di Aceh dapat dilaksanakan secara kaffah. Permasalahannya
sekarang adalah apakah sejarah panjang atas kesadaran historis agamis ini telah
dipahami dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat Aceh saat ini?
* Dr. Yuni Roslaili Usman,
M.A., Dosen Studi Syariat Islam di Aceh, UIN Ar-Raniry, Darussalam,
Banda Aceh. Email: yuni_roslaili@yahoo.com
Sumber: serambi indonesia

0 komentar :