Sabtu, 14 Maret 2015

LBH Banda Aceh Praperadilankan Polres Langsa

Unknown     10.28    

LBH Banda Aceh Praperadilankan Polres Langsa
Muhammad Reza Maulana, S.H Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendaftarkan Praperadilan di PN Langsa. Kamis, 12 Maret 2015
PERSePSIPOST,Banda Aceh - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Kamis, 12 Maret 2015 mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Langsa terhadap kasus Penghentian Penyidikan Perkara yang dilakukan oleh Polres Langsa perihal meninggalnya Abu Bakar (alm) di atas Pohon Sukun di Desa Langsa Lama. Sabtu, 14 Maret 2015.  
Muhammad Reza Maulana, S.H Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengatakan awalnya kasus ini sudah dilaporkan oleh Fatimah Istri Korban kepada Kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi LP/330/X/2013/Aceh/Res Langsa Senin, 7 Oktober 2013 silam.
Seperti diketahui, kasus ini pernah diancam akan dihentikan oleh Penyidik Kepolisian jika Fatimah tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang lain yang dapat menjadi bukti-bukti Penyidik dalam menindaklanjuti kasus ini pada tanggal 29 Maret 2014 lalu.
Sebelumnya Penyidik telah melakukan Proses Penyidikan atas perkara ini bahkan Fatimah telah dimintai keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, tetapi pada tanggal 23 Februari 2014 kasus ini dinyatakan dihentikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Langsa.
Dan pada tanggal 24 Februari 2014 dikeluarkanlah SP3 oleh Kepolisian Resort Langsa dengan alasan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut belum cukup unsur, Barang bukti belum cukup untuk ditindaklanjuti perkara.
Fatimah kemudian tidak menyerah dengan keadaan itu, dan pada tanggal 27 Februari 2014 Fatimah mengadukan kasus ini ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumae dan pada hari itu juga LBH Pos Lhokseumawe menandatangai Surat Kuasa Khusus dalam menindaklanjuti perkara ini.
“Atas dasar SP3 tersebut kami mengajukan Praperadilan ke PN Langsa dengan Nomor : 1/Pra.Pid/2015/PN Lgstanggal 12 Maret 2015, sekarang kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan,” Ujar Muhammad Reza Maulana, S.H Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Menurut Reza, kasus yang membuat Abu Bakar (alm) meninggal di atas Pohon Sukun di Desa Langsa Lama tidak masuk akal kemudian perkara ini dihentikan, ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi dalam penghentian penyidikan ini.
“Tidak patut dan tidak layak atau tidak sah berdasarkan Hukum Acara Pidana dan/atau tata laksana tugas Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langsa,” Sebut Reza.
Reza mengungkap patut diduga dan perlu diungkap ada permainan apa yang kemudian kasus ini ditutup oleh kepolisian Langsa.
Karena menurut analisa LBH, dalam kasus tersebut semua unsur telah terpenuhi bukan saja unsur kelalaiannya sebagaimana dikejar oleh kepolisian bahkan terdapat unsur kesengajaan atau pengabaian atas keamanan dan keselamatan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Cabang Langsa.
“Kita ingin melihat apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Langsa ini, penghentian ini karena kurang faham hukum atau malas bekerja untuk mengungkap tindak pidana ini,” Ungkap Reza

Reza berharap semoga kasus ini dapat menjadi Pelajaran bagi penyidik khususnya dan masyarakat lain pada umumnya bahwa jika keadilan dan kepastian hukum bahkan Hak Asasi Manusia dipermainkan maka ada upaya hukum yang dapat kita lakukan.
Karena penyidik seharusnya sudah tuntas dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan Kejaksaan langsung mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan, namu kepolisian bertindak sebaliknya dan tidak sebagaiamana ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.[] (Acehbaru.com)
Baca Juga :


0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger