Muhammad Reza Maulana, S.H Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendaftarkan Praperadilan di PN Langsa. Kamis, 12 Maret 2015 |
PERSePSIPOST,Banda Aceh - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Kamis, 12 Maret 2015 mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri
Langsa terhadap kasus Penghentian Penyidikan Perkara yang dilakukan oleh Polres
Langsa perihal meninggalnya Abu Bakar (alm) di atas Pohon Sukun di Desa Langsa
Lama. Sabtu, 14 Maret 2015.
Muhammad Reza Maulana, S.H Koordinator LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe mengatakan awalnya kasus ini sudah dilaporkan oleh
Fatimah Istri Korban kepada Kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi
LP/330/X/2013/Aceh/Res Langsa Senin, 7 Oktober 2013 silam.
Seperti diketahui, kasus ini pernah diancam
akan dihentikan oleh Penyidik Kepolisian jika Fatimah tidak dapat menghadirkan
saksi-saksi dan alat bukti yang lain yang dapat menjadi bukti-bukti Penyidik
dalam menindaklanjuti kasus ini pada tanggal 29 Maret 2014 lalu.
Sebelumnya Penyidik telah melakukan Proses
Penyidikan atas perkara ini bahkan Fatimah telah dimintai keterangan di dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, tetapi pada tanggal 23 Februari 2014
kasus ini dinyatakan dihentikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh
Kepolisian Resort Langsa.
Dan pada tanggal 24 Februari 2014
dikeluarkanlah SP3 oleh Kepolisian Resort Langsa dengan alasan, untuk
menindaklanjuti kasus tersebut belum cukup unsur, Barang bukti belum cukup
untuk ditindaklanjuti perkara.
Fatimah kemudian tidak menyerah dengan
keadaan itu, dan pada tanggal 27 Februari 2014 Fatimah mengadukan kasus ini ke
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumae dan pada hari itu juga LBH Pos Lhokseumawe
menandatangai Surat Kuasa Khusus dalam menindaklanjuti perkara ini.
“Atas dasar SP3 tersebut kami mengajukan
Praperadilan ke PN Langsa dengan Nomor : 1/Pra.Pid/2015/PN Lgstanggal 12 Maret
2015, sekarang kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan,” Ujar Muhammad Reza
Maulana, S.H Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Menurut Reza, kasus yang membuat Abu Bakar
(alm) meninggal di atas Pohon Sukun di Desa Langsa Lama tidak masuk akal
kemudian perkara ini dihentikan, ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi dalam
penghentian penyidikan ini.
“Tidak patut dan tidak layak atau tidak sah
berdasarkan Hukum Acara Pidana dan/atau tata laksana tugas Penyelidikan dan
Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Langsa,” Sebut Reza.
Reza mengungkap patut diduga dan perlu
diungkap ada permainan apa yang kemudian kasus ini ditutup oleh kepolisian
Langsa.
Karena menurut analisa LBH, dalam kasus
tersebut semua unsur telah terpenuhi bukan saja unsur kelalaiannya sebagaimana
dikejar oleh kepolisian bahkan terdapat unsur kesengajaan atau pengabaian atas
keamanan dan keselamatan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Cabang Langsa.
“Kita ingin melihat apa yang sudah dilakukan
penyidik Polres Langsa ini, penghentian ini karena kurang faham hukum atau
malas bekerja untuk mengungkap tindak pidana ini,” Ungkap Reza
Reza berharap semoga kasus ini dapat menjadi
Pelajaran bagi penyidik khususnya dan masyarakat lain pada umumnya bahwa jika
keadilan dan kepastian hukum bahkan Hak Asasi Manusia dipermainkan maka ada
upaya hukum yang dapat kita lakukan.
Karena penyidik seharusnya sudah tuntas dan
menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan Kejaksaan langsung mendaftarkan
kasus tersebut ke Pengadilan, namu kepolisian bertindak sebaliknya dan tidak
sebagaiamana ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.[] (Acehbaru.com)
Baca Juga :
0 komentar :