Kamis, 12 Maret 2015

Rektor Unsyiah Tak Hadir Di Sidang Sengketa Informasi

Unknown     20.49    


PERSePSIPOST, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Ir Syamsul Rizal MENg selaku termohon tidak hadir dalam sengketa informasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA). Rektor Unsyiah menjadi termohon karena disengketakan oleh Kepala Pustaka Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Safutra Rantona terkait permintaan informasi.

Sidang sengketa informasi yang dipimpin langsung oleh Ketua KIA, Afrizal Tjoetra berlangsung selama beberapa jam di gedung Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis (12/3/2014) di Banda Aceh. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim membacakan kembali kronologis sehingga terjadinya sengketa informasi.

Ketua Majelis, Afrizal Tjoetra mempertanyakan kepada panitera sidang terkait ketidakhadiran termohon yaitu Rektor Unsyiah dalam sidang yang sudah dijadwalkan itu. Pihak Panitera menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon dikarenakan adanya Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Unsyiah.

Selain itu, Ketua Mejelis juga mempertanyakan tujuan dari pemohonan informasi yang dilakukan oleh Pemohon, Supaya nantinya data yang sudah didapatkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak Pemohon.

"Kami ingin mempertegas kembali tujuan permintaan data ini untuk apa, kalau data sudah didapat mau dikemanakan, ini penting kami pertanyakan," kata Ketua Majelis, Afrizal Tjoetra

Selaku Pemohon yaitu Safutra Rantona mengungkapkan tujuan meminta data tersebut adalah untuk mempelajari lebih dalam dan sekaligus bentuk kontrol seorang alumni terhadap kampus.

"Saya selaku alumni juga ingin melihat dan mengontrol anggaran yang selama ini diterima oleh Unsyiah. Saya juga ingin mendorong Unsyiah agar lebih terbuka, karena sepengetahuan saya, Unsyiah belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," jelas Safutra didepan majelis Hakim.

Pemohon juga mengharapkan kepada Unsyiah setelah sengketa informasi ini selesai untuk lebih terbuka dan bisa memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswa/i maupun masyarakat ketika meminta data kepada pihak Unsyiah.

"Ketika saya meminta data, saya pribadi belum mendapatkan pelayanan yang baik dari pihak Unsyiah, mungkin ini kedepan perlu ditingkatkan kembali, sehingga Unsyiah kedepan bisa lebih baik," Imbuhnya

Setelah mendengarkan penjelasan Pemohon, Ketua Majelis juga mengatakan bahwa, Pemohon sudah melengkapi syarat sehingga permasalahan ini sudah masuk dalam sengketa informasi publik, seperti Legalstanding pemohon terpenuhi, jangka waktu sudah terpenuhi.

"Ini sudah masuk ranah sengketa informasi, kami (KIA) sudah wajib menyelesaikan kasus sengketa informasi ini, " jelas Afrizal Tjoetra

Untuk itu, Ketua Majelis Hakim menyuruh panitera sidang untuk kembali menyurati termohon yaitu Rektor Unsyiah untuk bisa hadir pada sidang selanjutnya. Kemudian ketua Majelis hakim juga mengskor sidang sampai berlangsungnya sidang selanjutnya.[]  
(acehonline.info)


0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger