![]() |
| Ilustrasi |
PERSePSIPOST, BANDA ACEH - Pemerintah
Kota (Pemko) Banda Aceh saat ini sedang menyiapkan peraturan baru mengenai
kewajiban menghentikan aktivitas jual beli sebelum azan berkumandang. Setiap
toko akan diharuskan menutup usahanya sejak 10 menit sebelum azan hingga proses
pelaksanaan shalat selesai.
Seperti dilansir serambinews.com,Perihal tersebut disampaikan
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal pada sambutannya di acara penutupan
Pameran dan Kontes Batu Cincin Nasional yang dilaksanakan Gabungan Pencinta
Batu Aceh (GaPBA) di Lantai III Pasar Atjeh, Banda Aceh, Rabu (11/3) dini hari.
Masih menurut Illiza,
wacana tentang pemberlakuan peraturan tersebut sudah dibahas bersama kepala
SKPD di lingkungan Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu. Kebijakan itu, menurut
Illiza yang ditanyai kembali Rabu (11/3) malam, nantinya akan diatur
melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Saat ini tim sedang
menyusun (aturannya) dan dalam waktu dekat akan masuk ke tahap implementasi.
Kami nilai kebijakan ini sesuatu yang penting untuk membangun suasana agama dan
menghargai saat-saat pelaksanaan waktu shalat. Kami berharap kebijakan ini
disambut baik oleh masyarakat,” kata Illiza yang ketika dihubungi Serambi tadi
malam sedang berada di jakarta.
Ia menyebutkan, Pada tahap
awal akan dipilih kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman untuk
percontohannya.
“Kami menginginkan
kesadaran itu tumbuh dengan sendirinya dari seluruh masyarakat, dalam
kesempatan umur dan waktu yang masih diberikan oleh Allah kepada kita semua.
Mari bersama-sama meluangkan waktu sejenak untuk untuk shalat saat waktunya
tiba,” ajak Illiza.
Illiza menambahkan,
Pemko Banda Aceh akan akan menurunkan tim dan personel WH untuk membantu
menyosialisasikan Perwal tentang menghentikan berbagai aktivitas 10 menit
sebelum azan tersebut.[]
(serambinews.com)

0 komentar :