“SAYA pasrah saja dan menyerahkan semuanya
pada Allah. Hanya Allah yang Maha mengetahui. Bagaimana anak saya hidup di
penjara dalam kondisi buta.”
Wanita tua itu bersuara lirih dengan mulut
sedikit bergetar, saat ditanya pendapatnya tentang sang buah hati Jaka Bahagia
alias Jack (37) yang sehari-hari berprofesi sebagai peminta-minta, akan tetapi dalam
nota putusan disebutkan berprofesi seniman, yang divonis Majelis Hakim PN Sigli
dengan putusan empat tahun penjara karena menyimpan ganja seberat 3,4 ons.
Wanita tua itu adalah Halimah (63), warga
Desa Sagoe Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya. Ia ditemui sejenak usai sidang
pembacaan amar putusan terhadap kasus anaknya Jack di Pengadilan Negeri(PN)
Sigli, Selasa 10 Maret 2014 petang.
Kala itu waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB,
Halimah datang sendiri ke PN Sigli menumpang minibus L-300. Ia juga tampak buru
buru menuju tepian jalan menunggu bus tumpangan untuk kembali ke Trienggadeng
yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Sigli.
Halimah yang berpostur kurus dan ringkih itu
seperti berburu dengan malam yang sebentar lagi turun. Dalam balutan baju gamis
coklat sederhana, Nyakwa itu terlihat sangat terpukul dengan putusan pengadilan
pada anaknya. “Ini tak adil katanya.
“Anak saya juga tak diberi pengacara oleh
negara, padahal ia dituntut hukuman lima tahun. Seharusnya hakim adil dalam
memutuskan perkara terhadap orang buta. Bagaimana anak saya mengedarkan ganja,
sementara ia sendiri dalam kondisi buta,” ujar Halimah dengan suara bercampur
tangis.
Wanita itupun bergegas pergi menyonsong
sebuah minibus L-300 yang melintas di dekatnya.
Jack memang telah melahirkan beberapa album,
namun ia sepertinya hanya bernyanyi, sedangkan gelimang rupiah tak pernah
didapat. Justru selama ini Jack lebih eksis sebagai peminta-minta, dengan
‘disopiri’ oleh temannya Saifullah.
Belakangan lelaki itu spooring sejenak Jack
ditangkap. Bahkan Jack mengaku jika Saifullah sukses kabur dengan tangan sempat
terborgol kala berusaha ditangkap di rumahnya, dan kini dinyatakan DPO oleh
hamba hukum.
Ganja yang didapat di bawah ranjang tidur
Jack itupun, menyeret lelaki buta itu ke pengadilan. Jack tetap bersikukuh jika
ganja itu milik Saifullah yang lari. Tapi siapa yang bisa memastikannya, karena
Saifullah sukses melarikan diri.
Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim
menyatakan Jaka Bahagia pelantun lagu Aceh, Nasib Lon Buta, terbukti bersalah
menyimpan ganja 340 gram dalam kantong plastik warna merah yang diletakkan di
bawah ranjang di kamar rumahnya. Vonis majelis hakim lebih rendah jika
dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
Sidang yang digelar di PN Sigli, Selasa 10
Maret 2015 sekitar pukul 16.30 WIB itu nyaris tak ada pengunjung. Hanya satu
personel polisi bersenjata laras panjang duduk mengawal proses sidang tersebut.
Jaka Bahagia tampil menggunakan baju batik
warna kuning motif bunga-bunga, memakai peci warna putih dan celana kain warna
coklat muda. Jaka dipapah petugas Kejaksaan Sigli dan polisi saat memasuki
ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf SH MH,
didampingi dua hakim anggota Anisa Sitawati SH MH dan Yusrizal SH
mempersilahkan Jaka Bahagia duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi
pengacara. Ketua Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Jaka Bahagia, yang
terdakwa menjawab sehat.
Selanjutnya, Majelis Hakim membaca amar
putusan yang dinilai penting yang dilakukan secara bergantian. Dalam amar
putusan tersebut antara lain, bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan
terdakwa sendiri selama di persidangan. Maka Jaka Bahagia telah terbukti
bersalah dan memenuhi unsur. Karena terdakwa telah menyimpan narkotika golongan
satu, yakni ganja seberat 340 gram.
Jaka Bahagia menyebutkan jika ganja tersebut
bukan miliknya, melainkan milik kawan dekatnya bernama Saifullah. Polisi gagal
menangkap Saifullah di rumahnya.
Majelis Hakim membidik terdakwa antara lain
dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedar
narkotika. Lalu, pasal 111 Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman
empat tahun penjara dengan perintah ditahan. Hukuman tersebut dikurangi tiga
bulan jika terdakwa membayar denda Rp 800 ribu. Terdakwa juga dibebankan
membayar biaya perkara Rp 3.000.
Sebuah elegi untuk seorang tunanetra. Kita
juga bertanya, bagaimana seorang Jack yang buta hidup di penjara?(prohaba)
Baca Juga :

0 komentar :