| Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (dua dari kiri), didampingi kuasa hukum menunjukkan surat permohonan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
JAKARTA — Mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali tetap bersikukuh tidak melakukan korupsi sebagaimana
disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma adalah tersangka
kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun
2013-2014.
Seperti dilansir kompas.com, KPK menganggap Suryadharma
menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan pemondokan, katering, dan
transportasi ibadah haji. Menurut Suryadharma, dugaan korupsi yang dituduhkan
kepadanya terlalu remeh untuk setingkat menteri.
"Kalau saya mau korupsi enggak gitu-lah,
recehan," ujar Suryadharma di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Suryadharma mengakui bahwa memang peluang korupsi dana haji
berada di tiga sektor penting tersebut. Namun, peluang menteri untuk melakukan
korupsi sangat kecil. Pertama, sebut dia, sangat sulit melakukan
penggelembungan dana atau mark up biaya penyelenggaraan. Ia mengatakan,
Komisi VIII telah menetapkan anggaran untuk itu sehingga tidak bisa diutak-atik
lagi.
"Gimana caranya kami me-mark up? Setiap kertas
yang kita mau beli saja harus ada laporan ke DPR," kata Suryadharma.
Peluang kedua, kata Suryadharma, dengan meminta komisi dari para
pemilik pemondokan. Menurut dia, hal tersebut tidak dimungkinkan karena terlalu
banyak pemilik hotel tempat penginapan yang harus didatangi, yang keberadaannya
tidak selalu berada di Mekkah.
"Kita menyewa hotel lebih dari 200. Tidak mungkin kan saya
datangi satu-satu minta komisi," ujar dia.
Selain itu, Suryadharma menganggap mustahil bekerja sama dengan
tim pengadaan katering dan pemondokan untuk mencurangi dana haji. "Masa
saya kolaborasi sama mereka? Ya, enggak level. Saya adalah pengguna anggaran,
di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, di bawahnya ada lagi, kenapa itu tidak
tersentuh?" ujar dia.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus
penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran
awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan
keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri
pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan
laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa
Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada
penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi
jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah
anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan
haji gratis. Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK
dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin
(23/2/2015). Ia mengatakan penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat
soal status tersangka tersebut.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengungkapkan yakin
praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu
terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa
penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek
praperadilan. Salah satunya ialah praperadilan yang diajukan Komjen Budi
Gunawan atas KPK.
(kompas.com)
0 komentar :