![]() |
| Ilustrasi -- Pertamina dan bendera merah putih yang dikibarkan. (FOTO ANTARA/Vitalis Yogi Trisna) |
Oleh : Faisal Yunianto
Jakarta - Wacana tentang pembentukan pengelola (aggregator)tunggal gas telah
beredar, hal itu tak lepas dari platform energi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Presiden Jokowi
berjanji, akan memperkuat gas sebagai energi alternatif yang lebih murah dan
ramah lingkungan. Pemerintah meyakini dengan mempercepat konversi bahan bakar
minyak (BBM) ke gas, bisa mengatasi persoalan subsidi BBM yang terus membebani
APBN.
Kemudian siapakah
yang pantas untuk menjadi aggregator tunggal gas di negeri yang konon kaya
akan sumber gas alam ini?
Pengamat sektor
minyak dan gas, Pri Agung Rakhmanto, mengaku belum tahu persis wujud konkret aggregator gas.
Namun dia berharap
hendaknya lembaga yang diberi kewenangan sebagaiaggregator gas bisa berperan selayaknya Bulog pada masa
lampau.
Artinya,
benar-benar memiliki kewenangan penuh sebagai stabilisator harga. Termasuk di
antaranya, kewenangan membeli dan menjual.
Kalau peran tersebut
selama ini ternyata sudah dimainkan Pertamina, lanjutnya, sebenarnya pemerintah
tidak perlu membentuk aggregator gas yang baru. Yang ada hanya
memperjelas peran tersebut.
Sementara itu,
pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna,
mengatakan Pertamina layak menjadi aggregator tunggal gas dari hulu sampai
hilir. Mengingat kemampuan, pengalaman serta posisi Pertamina sebagai BUMN.
"Jadi, kalau
menyebut siapa yang seharusnya menjadi aggregator gas, tentu Pertamina, dong," tegas
Budyatna, di Jakarta, Selasa.
Budyatna mengatakan
bahwa penilaian terhadap Pertamina merujuk Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Menurut Budyatna,
pasal tersebut sudah sangat jelas,sehingga menjadikan Pertamina sebagai
pengelola gas dari hulu ke hilir, merupakan amanah UUD 1945 yang tidak boleh
dilanggar.
Yang penting,
lanjutnya, adalah masalah kepemimpinan, transparansi, dan akuntabilitas,
termasuk, jangan ada intervensi di tengah jalan. Misalnya, tiba-tiba kewenangan
Pertamina sebagai aggregator gas disusupi kepentingan lain.
"Jangan sampai
ada penumpang gelap yang membonceng. Jangan sampai secara mendadak ada pihak lain
yang turut menggerogoti kewenangan Pertamina," lanjutnya.
Penumpang gelap, tidak boleh
terjadi
Bukan tanpa alasan,
Budyatna mencemaskan "penumpang gelap" tersebut. Dia mencontohkan,
pengelolaan minyak di Blok Cepu, yang akhirnya 55 persen dikuasai pihak swasta,
padahal semula pemerintah menetapkan bahwa 85 persen dikelola pemerintah.
"Lantas, mengapa
tiba-tiba di tengah jalan kewenangan pihak non pemerintah melonjak? Hal-hal
seperti ini yang tidak boleh lagi terjadi, termasuk dalam mengelola gas dari
hulu ke hilir nantinya," jelas Budyatna.
Sementara menurut
peneliti LIPI Prof. Syarif Hidayat, ide tersebut sangat bagus dan harus
mendapat dukungan. Sebab, ini adalah manifestasi "one stop service".
Kalau selama ini pelayanan satu pintu dikenal dalam perizinan, maka sekarang
bisa dalam bentuk lain, yakni pemenuhan kebutuhan energi bagi masyarakat.
Terkait kemungkinan
bahwa Pertamina yang akan menjadi aggregator tunggal, Syarif menilai bahwa hal itu
memang dimungkinkan. Apalagi, selama ini Pertamina memang memiliki kemampuan
melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Selain itu,
Pertamina juga berpengalaman dalam hal distribusi. Namun agar tujuan percepatan
konversi dari BBM ke gas bisa terwujud, Syarif menyarankan agar distribusi juga
dilakukan melalui instalasi, termasuk pipa-pipa sampai ke rumah.
"Ini adalah
tantangan teknis yang harus dijawab pemerintah," pungkas Syarif.
(Antaranews.com)

0 komentar :