![]() |
| Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kiri) |
PERSePSIPOST, SEMARANG -- OC Kaligis, Salah seorang kuasa hukum
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menilai, kliennya, setelah menang
dalam sidang praperadilan, seharusnya segera dilantik menjadi Kapolri oleh
Presiden Joko Widodo.
"Presiden harus tunduk pada UU.
Negara ini berdasar hukum. Kan pak BG sudah lolos semua, kalau tidak dilantik
itu bisa jadi kejahatan jabatan," Kaligis di Semarang, dilansir Kompas.com,
Selasa (17/2/2015).
Selanjutnya, Kaligis juga mengkritik
reaksi dari sebagian masyarakat yang mengecam putusan hakim Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan. Baginya, negara ini tidak hanya
bisa bertumpu untuk menuruti kemauan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Negara Indonesia, kata dia, adalah
negara hukum, bukan negaranya LSM. Atas dasar itulah, pihaknya berharap agar
Presiden Jokowi sesegera mungkin melantik BG.
"Kalau saya sarankan presiden,
kalau bisa detik ini harus dilantik. Enggak bisa bekal cengeng kayak Bambang
Widjojanto, terus batal," serunya.
Kaligis juga menyatakan, kemenangan Budi Gunawan atas
praperadilan ini bisa menjadi pelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk berhenti bersikap kesewenang-wenangan dalam memproses hukum seseorang.
"Penetapan tersangka KPK tidak
sah. Kita sama-sama dukung KPK, tapi sekarang perlu diperbaiki, tidak boleh ada
sikap sewenang-wenang begitu," ungkapnya.
Sikap kesewenang-wenangan yang dimaksud
Kaligis, misalnya, soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 12 Januari
lalu. Saat itu, Budi Gunawan pertama
kali ditetapkan sebagai tersangka, namun ketika kuasa hukum Budi Gunawan meminta
Sprindik, tidak diberikan salinannya. Pihaknya kemudian mencurigai ada sikap
yang tidak baik ketika menetapkan BG sebagai tersangka.

0 komentar :