![]() |
| ilustrasi |
SIGLI – Fenomena pernikahan dibawah tangan alias nikah siri
ternyata tidak hanya marak di tanah Jawa, melainkan juga di Provinsi Aceh yang
menerapkan Syariat Islam.
Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) Kabupaten Pidie mengungkapkan di daerah penghasil emping melinjo
dan lumbung padi terbesar di Aceh ini, nikah liar juga sering terjadi dan masih
marak dilakukan oleh masyarakat.
Wakil Ketua MPU Pidie,
Tgk Rasyidin kepada Rakyat Aceh, Senin (9/2) mengatakan, kasus nikah liar masih
kerap terjadi di Kabupaten Pidie, namun masih sulit untuk ditelusuri karena
sangat tertutup.
Dia mengungkapkan,
selama tahun 2014, ada sekira 10 kasus nikah liar yang dilaporkan masyarakat
kepada MPU Pidie, semuanya sedang mereka tanggani dan telusuri. Adapun pelaku
atau yang melapor kebanyakan merupakan masyarakat berpendidikan rendah atau
orang awam, mereka kabanyak merasa ditipu oleh pasangannya yang ternyata sudah
memiliki suami atau istri.
“Ada 10 orang yang
melapor kepada kami, banyak dari mereka petani yang awam, biasanya mereka
melapor melalui kerabatnya, mungkin karena malu atau sebagainya,” Jelas
Rasyidin.
MPU menduga, jika praktik tersebut tidak hanya dilakukan masyarakat
berpendidikan rendah, namun juga oleh mereka yang berpendidikan tinggi, tapi
tidak mungkin melapor, karena mungkin lebih tahu kondisi yang mereka lakukan
salah.
Sementara menyangkut
dengan tokoh agama yang menikahkan mereka, MPU Pidie sudah mendatangi mereka
dan memberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan, baik itu teguran lisan
sampai pencabutan gelar tokoh.
“Kami himbau kepada
tokoh-tokoh agama di desa, jika ada wakilah untuk menikahkah orang untuk
mengkroscek ulang ke desa mereka, sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan
dalam agama.” Demikian pintanya.
(Rakyataceh.co)

0 komentar :