![]() |
| ilustrasi |
Oleh : Fahmi Yunus
INGATAN saya melayang
pada suatu diskusi terbatas yang diadakan oleh instansi pemerintah dan dihadiri
oleh belasan tokoh mewakili perbankan, aktivis lembaga swadaya masyarakat
(LSM), akademisi, pengusaha dan tokoh masyarakat. Ada satu pertanyaan dari
peserta diskusi yang terkesan sederhana namun penting, dan kemudian dijawab
oleh peserta lain secara santai.
Pertanyaan saat itu
adalah, “Mengapa kita harus menjalankan sistem ekonomi syariah atau Islam?”
Jawabannya: “Ya, karena kita kan orang Islam, tentunya harus patuh pada apa
yang diatur oleh Islam.” Menurut saya, jawaban singkat namun padat itu sudah
cukup menjadi argumen kuat mengapa sistem ekonomi Islam menjadi sangat penting
dan perlu diaplikasikan oleh semua umat Islam, termasuk kita di Aceh.
Sementara nun jauh di
sana, di bumi belahan Eropa, Perdana Menteri Inggris David Cameron dihadapan
seribuan delegasi pada forum ekonomi Islam dunia, World Islamic Economic Forum
(WIEF) ke-9 di London berkata: “Saya ingin London dapat berdiri berdampingan
dengan Dubai sebagai salah satu ibu kota keuangan Islam terbesar berbagai
negara di dunia” (www.economist.com).
Pernyataan itu
disampaikan pada 29 Oktober 2013, di London, ibu kota Inggris. Ini adalah WIEF
pertama kali yang diselenggarakan di luar negara Islam. Menurut saya, Cameron
sangat sadar pentingnya sistem ekonomi dan keuangan Islam serta peranannya
dalam perekonomian dunia, lantas ia pun memiliki mimpi agar negaranya mampu
menyaingi negara-negara Islam dalam tatanan keuangan Islam dunia. Dan kita tahu
Cameron bukanlah seorang muslim.
Dua kisah di atas mungkin
bisa menjawab urgensi penerapan sistem ekonomi syariah atau Islam, beserta
turunannya berupa keuangan syariah, hingga perbankan syariah. Yang pertama
adalah karena masalah substansial yaitu kita sebagai umat Islam yang wajib
menjalankan ajarannya secara kaffah, dan yang kedua adalah masalah “pasar” atau
konsumen keuangan syariah. Di sini saya sekadar ingin berbagi tentang yang
kedua, yaitu mengenai aspek pasar dalam praktik keuangan atau perbankan
syariah.
Pertumbuhan signifikan
Jika boleh mengutip World Islamic Banking Competitiveness Report (Laporan
Persaingan Bank Syariah Dunia) 2013-2014, yang memaparkan bahwa Indonesia
bersama lima negara Islam lainnya mengalami pertumbuhan pasar perbankan syariah
secara signifikan. Kita bersama bersama Qatar, Saudi Arabia, Malaysia, UEA dan
Turki yang disingkat dengan QISMUT merupakan negara yang dianggap cukup penting
karena tergolong ke dalam negara yang memiliki pertumbuhan pasar yang tinggi
atau dikenal dengan Rapid-Growth Market (RGM). Untuk masuk ke dalam RGM negara
tersebut harus memenuhi kriteria di antaranya terbukti memiliki pertumbuhan
yang tinggi serta potensinya, skala ekonomi dan jumlah populasi, dan
kepentingan strategis untuk bisnis.
QISMUT menjadi kelompok
negara yang sangat penting bagi internasionalisasi industri perbankan Islam
karena aset di enam negara ini berjumlah 78% dari seluruh perbankan syariah di
dunia. Sementara total aset perbankan syariah di dunia mencapai 1,7 triliun
dolar AS, artinya QISMUT mendominasi total aset perbankan syariah dunia saat
ini. Dan yang paling penting adalah bergairahnya perekonomian negara- negara
ini serta pertumbuhan nasabah atau pasar untuk layanan keuangan yang tinggi
menjadikan Indonesia sebagai prospek yang menarik bagi bank lain untuk
memperbesar keuntungannya.
Fenomena bergairahnya
keuangan dan bank syariah makin dilirik tidak hanya oleh negara-negara muslim
namun juga negara-negara non-muslim di benua Eropa dan Amerika. Beberapa kajian
juga sempat memaparkan bagaimana sistem keuangan syariah ternyata lebih tahan
dalam menghadapi krisis ekonomi seperti yang terjadi di Eropa.
Indonesia sebagai
negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia sadar akan hal itu. Tapi
mungkin agak berbeda dengan provinsi Aceh yang mayoritas penduduknya juga
beragama Islam plus diperkuat dengan adanya regulasi penerapan syariat Islam.
Pemerintah Aceh belum sadar akan keunggulan sistem keuangan atau perbankan
Islam atau mungkin pura-pura tidak sadar. Saya berkesimpulan seperti itu
setelah melihat dinamika tarik-ulur rencana pembentukan PT Bank Aceh Syariah
(BAS).
Sejak tahun lalu saat
draft Rancangan Qanun (Raqan) Bank Syariah sudah dibahas di gedung parlemen,
lalu muncul wacana untuk menarik kembali draft tersebut. Publik pun bereaksi.
Ulama hingga akademisi unjuk suara melalui media massa menyayangkan keputusan
tersebut dan hasilnya gubernur membatalkan niat tersebut. Alhasil di pengujung
jabatan DPRA periode 2009-2014 lalu, draft qanun tersebut disahkan.
‘Spin off’ lebih cocok
Pro-kontra tentang bank Aceh syariah berisikan tentang mekanisme yang harus
ditentukan, pilih konversi atau spin off (pemisahan). Beberapa pakar perbankan
berkomentar bahwa spin off lebih cocok karena dianggap relatif lebih aman.
Lalu, di awal 2015 ini, di saat pemerintah sedang membahas RAPBA --yang kini
sudah disahkan dan sudah diajukan ke Mendagri untuk mendapat persetujuan--
muncul lagi tarik-ulur pendirian bank ini muncul lagi, kali ini berkaitan
dengan besarnya penyertaan modal yang harus disetor pemerintah.
Wajar muncul pertanyaan
mengapa rencana pembentukan BAS seperti bermain layang-layang, ditarik, lalu
diulur tergantung angin. Atau ada masalah substansial apa yang membuat
pemerintah Aceh ragu, yang kemudian memicu polemik di ruang publik. Dari
beberapa informasi yang saya peroleh, satu faktor krusial adalah karena
ketidaksiapan internal atau pihak Bank Aceh sendiri.
Saat spin off menjadi
pilihan maka ada sejumlah regulasi ketat yang harus dilalui, dan berbagai
pra-syarat yang harus dipenuhi. Saya menduga pihak bank Aceh konvensional
cenderung tidak siap dan takut bersaing dengan “adik kandungnya” yang sedang
ditunggu-tunggu pasar. Ketakutan inilah yang kemudian diolah redaksinya agar
terdengar lebih lembut ke telinga pembuat kebijakan.
Sebenarnya kehadiran
BAS bukan hanya mampu mengusung sistem keuangan syariah tapi juga mampu
mengoptimalkan pasar yang ada. Bukan hal mustahil dengan besarnya potensi pasar
di sini membuat bank-bank syariah lain berlomba-lomba beroperasi di Aceh,
bahkan bank luar negeri sekalipun. Saya berandai-andai jika pemerintah Aceh tak
serius mendirikan BAS, mungkin suatu saat nanti akan hadir Bank “London”
Syariah di Aceh, mengingat betapa menggiurkannya pasar syariah saat ini seperti
yang diutarakan oleh PM David Cameron. Tanpa ada suatu brand lokal, takutnya
nanti kita akan berkata (lagi): “Buya krueng teu dong-dong, buya tamong
meuraseuki.” Nah.
* Fahmi Yunus, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry,
Darussalam, Banda Aceh. Email: fahmiyunus@gmail.com
(serambiindonesia)
0 komentar :