![]() |
| Muhammad Ikbal Karmadi, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal. (Foto: IST)
PERSePSIPOST, Lhokseumawe -- Tidak jelasnya perihal aliran dana dan pemakaian
uang pinjaman sebesar Rp 7,5 Milyar yang dipinjam pada Bank Aceh cabang
Lhokseumawe tahun 2009 lalu oleh Pemkab Aceh Utara, BEM Hukum
Unimal mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menuntaskan kasus aliran
dana itu yang hingga kini belum jelas pemakaian uang tersebut.
|
Seperti dilansir Jurnalatjeh.com, Ketua BEM fakultas Hukum Unimal, Muhammad Ikbal
Karmadi mengungkapkan “Sebagaimana yang diberitakan selama ini dimedia massa,
asal mula uang pinjaman tersebut berjumlah Rp 5,5 miliar yang rencananya
akan di pergunakan oleh Ilyas A. Hamid sebagai Bupati Aceh Utara saat itu
untuk keperluan pembangunan kepada masyarakat miskin dan korban konflik, namun
saat itu belum mendapatkan pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Aceh Utara tahun Anggaran 2009”. Ujar Muhammad
senin, (23/02/2015)
“Perlu diketahui, Muhammad Thaib atau Cek Mad yang saat
itu menjabat sebagai Staf Ahli Ilyas A. Hamid mempunyai pinjaman di Bank Aceh
Cab Lhokseumawe sebesar Rp 2 Miliar. Apakah pinjaman tersebut di gabungkan,
sehingga pinjaman pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cab Lhokseumawe membengkak
menjadi Rp 7,5 Miliar” terang Muhammad
Lebih Lanjut ia meminta kejaksaan serta penegak hukum
lainnya untuk menyelidiki dan menuntaskan kejelasan kemanakah dan siapakah yang
mempergunakan uang tersebut .
“Kami meminta kepada Cek mad untuk memenuhi panggilan dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Banda Aceh sebagai saksi dari perkara tersebut, agar kasus
tersebut bisa segera terungkap siapa saja yang menerima dana dan penyebab
pembengkakan uang pinjaman tersebut dari Rp5,5 miliar menjadi 7,5 miliar”
katanya
“Kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Utara
untuk serius mengawasi Anggaran Daerah, supaya hal ini tidak terulang
kembali di kemudian hari” tutup Muhammad.
(Jurnalatjeh.com)

0 komentar :