Selasa, 24 Februari 2015

Mahasiswa Desak Jaksa Usut Tuntas Kredit Macet Aceh Utara 7,5 Milyar

Unknown     15.56    

 Mahasiswa Desak Jaksa Usut Tuntas Kedit Macet  Aceh Utara 7,5 Milyar
Muhammad Ikbal Karmadi, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal. (Foto: IST)
PERSePSIPOST, Lhokseumawe -- Tidak  jelasnya perihal aliran dana dan pemakaian  uang pinjaman sebesar Rp 7,5 Milyar yang dipinjam pada Bank Aceh cabang Lhokseumawe tahun  2009 lalu oleh Pemkab Aceh Utara,  BEM Hukum Unimal mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera menuntaskan kasus aliran dana itu yang hingga kini belum jelas pemakaian uang tersebut.  
Seperti dilansir Jurnalatjeh.com, Ketua BEM fakultas Hukum Unimal, Muhammad Ikbal Karmadi mengungkapkan “Sebagaimana yang diberitakan selama ini dimedia massa, asal mula uang pinjaman tersebut  berjumlah Rp 5,5 miliar yang rencananya akan di pergunakan oleh Ilyas A. Hamid  sebagai Bupati Aceh Utara saat itu untuk keperluan pembangunan kepada masyarakat miskin dan korban konflik, namun saat itu belum  mendapatkan pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Aceh Utara tahun Anggaran 2009”. Ujar Muhammad senin, (23/02/2015)

“Perlu diketahui,  Muhammad Thaib atau Cek Mad yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Ilyas A. Hamid mempunyai pinjaman di Bank Aceh Cab Lhokseumawe sebesar Rp 2 Miliar. Apakah pinjaman tersebut di gabungkan, sehingga pinjaman pemkab Aceh Utara di Bank Aceh Cab Lhokseumawe membengkak menjadi Rp 7,5 Miliar” terang Muhammad
Lebih Lanjut ia meminta kejaksaan serta  penegak hukum lainnya untuk menyelidiki dan menuntaskan kejelasan kemanakah dan siapakah yang mempergunakan uang tersebut .  
“Kami meminta kepada Cek mad untuk  memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh sebagai saksi dari perkara tersebut, agar kasus tersebut bisa segera terungkap siapa saja yang menerima dana  dan penyebab pembengkakan uang pinjaman tersebut dari Rp5,5 miliar menjadi 7,5 miliar” katanya
“Kepada Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk serius mengawasi Anggaran Daerah, supaya hal ini tidak terulang  kembali di kemudian hari” tutup Muhammad.
(Jurnalatjeh.com)


0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger