![]() |
| ilustrasi |
Selama ini, jamak pandangan masyarakat bahwa selembar ijazah
pendidikan tinggi, terutama bukti gelar sarjana, merupakan kunci utama untuk
mendapatkan pekerjaan impian. Namun, seiring makin banyaknya sarjana yang
diproduksi institusi pendidikan tinggi, selembar ijazah tak cukup lagi.
Gejala
ijazah pendidikan tinggi bukan jaminan mengantarkan ke dunia kerja setidaknya
tergambar dalam data yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik pada Agustus 2014, di Indonesia ada 9,5 persen (688.660
orang) dari total penganggur yang merupakan alumni perguruan tinggi. Mereka
memiliki ijazah diploma tiga atau ijazah strata satu alias bergelar sarjana.
Dari jumlah itu, jumlah penganggur paling tinggi, 495.143 orang, merupakan
lulusan universitas yang bergelar sarjana.
Pengangguran
terdidik itu (baik berijazah diploma maupun strata 1) meningkat dibandingkan
tahun 2013 dengan persentase penganggur lulusan perguruan tinggi sebesar 8,36
persen (619.288 orang) dan pada 2012 sebesar 8,79 persen (645.866 orang).
Sejumlah
ahli pendidikan tinggi, seperti Wardiman Djojonegoro, dalam pemberitaan di
Kompas, menyebutkan, terjadinya pengangguran terdidik merupakan kelindan
berbagai faktor, seperti kurangnya lapangan pekerjaan, pertumbuhan perguruan
tinggi dan program studi begitu pesat, serta minimnya kompetensi para lulusan
atau tidak sesuainya kompetensi dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja.
Faktor
ketersediaan lapangan kerja merupakan hal kompleks tersendiri yang, antara
lain, terkait dengan ketersediaan investasi memadai untuk menyerap tenaga kerja
dari lulusan berbagai program studi, kinerja ekonomi nasional, dan kondisi
ekonomi global.
Penyebab
lain, seperti pengendalian mutu institusi pendidikan tinggi dan pembekalan
kompetensi lulusan, sesungguhnya dapat lebih dikendalikan. Jangan sampai,
ketika mencari pekerjaan, individu dalam usia produktif tidak memiliki keahlian
tertentu sehingga dianggap tidak menarik bagi pencari kerja.
Kompetensi
Kesenjangan
kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja sebenarnya
sudah ada jalan keluar dengan adanya acuan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi dan
kompetensi tenaga kerja Indonesia. KKNI menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam skema
pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor
pekerjaan.
Dengan
KKNI, ijazah bukan segala-galanya. Berbekal kompetensi yang dimiliki, seseorang
bisa memperoleh status setara dengan pemilik ijazah yang memperoleh lewat
jenjang pendidikan tertentu.
Tentu
saja pengelola perguruan tinggi harus mengubah paradigma, dengan tidak berpuas
diri hanya memberikan ijazah kepada mahasiswa tanpa melihat kemampuan dan
keterampilan alumninya.
Terbitnya
KKNI menjadi kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja
Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan pengguna dengan kompetensi tertentu
lulusan perguruan tinggi dapat lebih didekatkan.
Perguruan
tinggi juga perlu didorong bekerja sama dengan para pengusaha dalam membuka
kesempatan magang bagi mahasiswa ataupun alumni yang baru lulus. Para lulusan
setidaknya dapat memiliki secuplik gambaran nyata tentang dunia kerja yang akan
dimasuki.
Satu
hal yang perlu diluruskan ialah sering tercampurnya antara tujuan pendidikan
tinggi yang bersifat akademis dan menciptakan manusia berpikir ilmiah dengan
pendidikan vokasi yang bertujuan menyiapkan tenaga terampil siap kerja.
Individu kadang berpikir bahwa dengan memegang gelar sarjana sudah mendapatkan
semua yang dibutuhkan untuk bekerja. Padahal, tidak demikian.
Supaya
jumlah penganggur bergelar sarjana berkurang, pemerintah perlu mendorong
pengembangan pendidikan vokasi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi berencana memprioritaskan pengembangan pendidikan vokasi.
Data
Dikti menyebutkan, ada 1.357 akademi, 2.508 sekolah tinggi, 255 politeknik, dan
124 institut. Adapun universitas hanya ada 504. Artinya, mayoritas perguruan
tinggi di Indonesia bergerak di bidang vokasi. Akan tetapi, jumlah program
studi (prodi) vokasi hanya 20 persen dari total prodi yang ada. Dengan menambah
program vokasi, diharapkan tercipta tenaga kerja terampil yang bisa segera
diserap pasar.
Namun,
perlu diingat, proses pendidikan di perguruan tinggi tak sekadar pencetak
tenaga kerja dan berorientasi pasar. Terdapat sisi dan fungsi penting lain dari
penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk yang bergerak di pendidikan vokasi.
Seperti
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak ?serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam ?rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi lain ialah mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif,
kreatif, terampil, berdaya saing, dan ?kooperatif melalui pelaksanaan
Tridharma. Pendidikan tinggi juga berfungsi untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai-nilai
humaniora.
Pada
akhirnya, pendidikan tinggi tak hanya persoalan investasi individu untuk dapat
bekerja, tetapi juga menentukan kesejahteraan bangsa dan peradabannya.
(kompas.com)

0 komentar :