![]() |
Banda Aceh –
Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) turut mengatur proses belajar mengajar baik di sekolah
maupun kampus yang ada di kabupaten ini. (Baca: Panleg Aceh Utara Sempurnakan
Rancangan Qanun Kemaslahatan Umat).
“Yang dimaksud proses belajar mengajar adalah proses belajar
mengajar yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Diwajibkan memisahkan
ruang belajar laki dan perempuan,” demikian penjelasan dalam Rancangan Qanun
KKU yang diperoleh Atjeh Post dari Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara
Teungku Fauzan Hamzah, Senin kemarin, 2 Februari 2015.
Rancangan Qanun (Raqan) KKU mengatur pula tentang ketertiban
anak-anak, remaja, dan dewasa. Aturan itu mewajibkan anak-anak, remaja dan,
dewasa untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama dilarang
berkeliaran waktu jam belajar sekolah.
b. Anak-anak usia sekolah dasar dan menengah pertama dilarang
berkeliaran setelah shalat magrib dan wajib mengikuti pengajian.
c. Remaja atau usia sekolah menengah atas dilarang
berkeliaran waktu jam belajar sekolah.
d. Remaja atau usia sekolah menengah atas dilarang
berkeliaran setelah shalat magrib dan wajib mengikuti pengajian.
e. Remaja atau usia sekolah menengah atas dilarang berkumpul
baik laki dan perempuan dengan tujuan berhura-hura.
f. Setiap orang dewasa wajib mengikuti majelis ta’lim atau
pengajian rutin di balai, dayah atau meunasah dan tempat-tempat lainnya.
g. Setiap orang tua (yang punya) anak wajib mengawasi
kegiatan atau aktivitas anak sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, b, c, dan
e
(Atjehpost.co)

0 komentar :