PERSePSIPOST, Jayapura - Eksekusi penangkapan terpidana Labora
Sitorus (LS) oleh aparat kejaksaan di Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Jumat
sekitar 07.30 WIT, melibatkan 720 orang anggota polri dan TNI.
seperti dilansir Antara Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengaku pelibatan banyak aparat polri dan TNI itu bertujuan untuk mencegah dan mengamankan pendukung dan simpatisan Labora Sitorus.
"Banyaknya anggota yang dikerahkan itu untuk mengamankan berbagai lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para pendukung dan simpatisan LS," kata Waterpauw.
masih Menurut dia, pengerahan pasukan itu disebabkan oleh aksi para pendukung LS yang berupaya memberikan perlindungan dan menghalangi eksekusi.
Aparat keamanan menjaga dengan ketat lokasi-lokasi yang dianggap menjadi pintu masuk bagi para pendukung dan partisipan LS. "Kondisi Kota Sorong dan sekitarnya kini relatif aman," ungkap Waterpauw.
LS tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong sekitar pukul 09.00 WIT yang dikawal anggota Komnas HAM.
Kini LS yang masih tercatat sebagai anggota Polres Raja Ampat itu mendekam di LP Sorong.
LS yang berpangkat Iptu divonis oleh Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.[]
seperti dilansir Antara Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengaku pelibatan banyak aparat polri dan TNI itu bertujuan untuk mencegah dan mengamankan pendukung dan simpatisan Labora Sitorus.
"Banyaknya anggota yang dikerahkan itu untuk mengamankan berbagai lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para pendukung dan simpatisan LS," kata Waterpauw.
masih Menurut dia, pengerahan pasukan itu disebabkan oleh aksi para pendukung LS yang berupaya memberikan perlindungan dan menghalangi eksekusi.
Aparat keamanan menjaga dengan ketat lokasi-lokasi yang dianggap menjadi pintu masuk bagi para pendukung dan partisipan LS. "Kondisi Kota Sorong dan sekitarnya kini relatif aman," ungkap Waterpauw.
LS tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong sekitar pukul 09.00 WIT yang dikawal anggota Komnas HAM.
Kini LS yang masih tercatat sebagai anggota Polres Raja Ampat itu mendekam di LP Sorong.
LS yang berpangkat Iptu divonis oleh Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.[]
(Antaranews.com)

0 komentar :