Jumat, 23 Januari 2015

Tim Antimaksiat Gerebek 'Rumah Mesum'

Unknown     19.34    

Tim Antimaksiat Gerebek 'Rumah Mesum'
ilustrasi 
LANGSA - Rumah milik Zulfahanum alias Ibu Anim (47), di Gampong Merandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (20/1) sore digerebek tim antimaksiat petugas DSI, WH, dan didukung personil Polres Langsa. Rumah itu dilaporkan warga sekitar sering dijadikan sebagai lapak mesum, karena acap keluar masuk orang orang yang tak jelas identitasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim antimaksiat mengamankan sepasang insan nonmuhrim, yang berat dugaan sedang bermesum ria. Selanjutnya pasangan tak ada ikatan itu diangkut ke Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Langsa, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, didampingi Danton WH, Tgk Irmansyah, Rabu (21/1) mengatakan, petugas sudah lama mengintai rumah milik Bu Anim itu. Selama ini laki-laki dan wanita, sering keluar masuk dari rumah dimaksud, baik siang maupun malam hari. 

Tokoh masyarakat dan warga di sana juga sudah sangat resah atas kegiatan mencurigakan di rumah Zulfahanum. Atas dasar itu lah, pada Selasa (20/1) sekira pukul 16.30 WIB, petugas DSI, WH, dan dibackup aparat Polres yang berjumlah 15 orang, melakukan penggerebekan rumah dimaksud.

Penggerebekan tim antimaksiat yang dipimpinan Tgk Irmansyah, serta ikut didampingi perangkat dan Imam Gampong Meurandeh Dayah, berhasil mendapati (menangkap) pasangan non muhrim, yakni  Zulkifli (37) dan Rosdiana (27), keduanya mengaku warga Peureulak, Aceh Timur. “Saat digedor pintu rumah oleh petugas, pintu tersebut tidak dibuka, malahan buru-buru dikunci oleh Ibu Anim. Melihat gelagat itu, petugas langsung masuk ke rumah dari pintu samping, dan didapati pasangan non muhri itu. Sedangkan pemilik rumah malah kabur,” katanya. 

Kepada petugas pasangan itu mengaku bukan suami istri dan hanya jalan-jalan ke Kota Langsa. Namun walaupun demikian, karena mereka telah melanggar Qanun Syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), tetap diamankan petugas. “Kata panggil keluarganya masing-masing dan perangkat gampong. Mereka mengaku khilaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Setelah menanda tangani surat pernyataan bermaterai, disaksikan keluarga dan perangkat gampong, keduanya kita kembalikan kepada keluarga,” sebut Ibrahim Latif.

Menurut Kepala DSI, belakangan perangkat Gampong Meurandeh Dayah, membawa pemilik rumah, Anim ke Kantor DSI. Dirinya diberikan peringatan keras, tidak akan memberikan kesempatan aktivitas pelanggaran syariat Islam di rumahnya.

Di hadapan Keuchik Zulkarnain, dan perangkat Gampong Merandeh Dayah lainnya, Anim, berjanji tidak akan menerima tamu di rumahnya yang bukan mahram (muhrim), baik siang maupun malam. 

Apabila dia melanggar ketentuan yang telah ditandataganinya itu, Anim bersedia diusir dari gampong tersebut, dan rumahnya bersedia disegel atau dijual. Perjanjian itu dibuat di atas kertas bermaterai.(zb)
sumber: prohaba.co. 

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger