![]() |
| peta aceh |
KETUA
Harian Solidaritas untuk Masyarakat Peureulak raya (SU-MPR) Heri Saputra, SH,
mengatakan pemekaran Kabupaten peureulak Raya murni keinginan masyarakat di 10
kecamatan.
“Isu pemekaran kabupaten Peureulak Raya bukan hal yang baru. Bahkan
pada tahun 2009 lalu, DPRK Aceh timur sudah pernah mengajukan draf pemekaran
kepada Bupati Aceh timur waktu itu,” kata Heri Saputra, kepada ATJEHPOST.co,
Selasa 20 Januari 2015.
Saat itu, kata Heri, draf pemekaran kabupaten Peureulak
Raya nyaris rampung dan selesai sekitar tahun 2009. Namun saat ini hilang
begitu saja. “Pemekaran ini bukan suatu hal yang mustahil, ini keinginan
rakyat,” katanya.
Menurut Heri yang juga putra asli Peureulak ini, pemekaran
kabupaten pada hakikatnya untuk pembangunan suatu bangsa secara umum tidak ada
unsur lain. Hal ini, kata Heri, telah tertuang dalam pasal 4 ayat 3 UU
nomor 32 tahun 2004.
“Sebenarnya otonomi selain tujuan untuk berdemokrasi
juga agar masyarakat bisa lebih mandiri untuk berkembang. Disamping itu juga
pelayanan publik akan lebih maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi usai
di mekarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sayyid Al-mahdali selaku Ketua
Ikatan pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) yang juga dewan pertimbangan SU-MPR,
mengatakan tidak tertutup kemungkinan daerah otonom yang baru terbentuk
nantinya akan lebih berkembang.
“Secara potensial dan SDM yang ada kita yakin
Peureulak Raya akan menjadi sebuah kabupaten yang akan mencetak modal bagi
pemerintah pusat,” katanya.
Adapun kecamatan yang akan bergabung dalam
kabupaten Peureulak Raya, seperti Peureulak Kota, Peureulak Barat, Peureulak
Timur, Rantoe Peureuelak, Peunaroen, Serba Jadi, Simpang jernih, Sungai Raya,
Bayeuen serta Ranto Seulamat.
“Semua masyarakat di kecamatan tersebut telah
menyuarakan pemekaran Peureulak Raya pada tahun 2009 lalu,” ujar Sayyid.
sumber: atjehpost.co

0 komentar :