Kamis, 15 Januari 2015

Rekan Pria Afriza Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Unknown     21.35    

Rekan Pria Afriza Jadi Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Teman pria Afriza Mutia, A atau WA, 20 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara kemarin, Rabu, 14 Januari 2015. 

Dalam menghadapi kasus ini WA didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh yang beralamat di Jalan Medan – Banda Aceh, KM 327 Pantonlabu, Aceh Utara. Kuasa hukum WA, yang meminta namanya tidak ditulis kepada ATJEHPOST.co siang tadi melalui telepon seluler mengatakan, siap mendampingi WA hingga proses hukum tersebut selesai di pengadilan. 

Ia mengatakan pihaknya diminta oleh keluarga WA untuk mendampingi pemuda tersebut setelah diamankan pihak kepolisian pada Minggu, 11 Januari 2015. Persisnya beberapa jam setelah jasad Afriza ditemukan. 

Menurutnya pasal yang disangkakan penyidik kepolisian kepada kliennya sudah tepat. Namun pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum yang terbaik untuk WA. 

“Kita akan memberikan bantuan hukum terbaik kepada WA mulai di kepolisian hingga proses pengadilan nanti. Kita juga akan berupaya memperbaiki nama baik WA di lingkungan masyarakat. Intinya kita akan memberikan yang terbaik untuk WA,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, WA dikenakan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian Afriza Mutia, 20 tahun. “Kita tetapkan WA sebagai tersangka dalam kasus menyembunyikan kematian dan dikenakan pasal 181 KUHP. Namun jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada hal lain, kasus ini akan dilanjutkan kembali. Dalam kasus ini, pihak keluarga juga menolak jasad Afriza diautopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Mahliadi kepada ATJEHPOST.co kemarin. 

Afriza Mutia mengembuskan napas terakhirnya di dalam mobil saat dalam perjalanan pulang menuju Pantonlabu pada Sabtu malam. 

sumber: Atjehpost.co

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger