Teman pria Afriza Mutia, A atau WA, 20 tahun,
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Utara
kemarin, Rabu, 14 Januari 2015.
Dalam menghadapi kasus ini WA didampingi oleh
kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Aceh yang beralamat di
Jalan Medan – Banda Aceh, KM 327 Pantonlabu, Aceh Utara. Kuasa hukum WA, yang
meminta namanya tidak ditulis kepada ATJEHPOST.co siang tadi melalui telepon
seluler mengatakan, siap mendampingi WA hingga proses hukum tersebut selesai di
pengadilan.
Ia mengatakan pihaknya diminta oleh keluarga WA untuk mendampingi
pemuda tersebut setelah diamankan pihak kepolisian pada Minggu, 11 Januari
2015. Persisnya beberapa jam setelah jasad Afriza ditemukan.
Menurutnya pasal
yang disangkakan penyidik kepolisian kepada kliennya sudah tepat. Namun
pihaknya tetap akan memberikan bantuan hukum yang terbaik untuk WA.
“Kita akan
memberikan bantuan hukum terbaik kepada WA mulai di kepolisian hingga proses
pengadilan nanti. Kita juga akan berupaya memperbaiki nama baik WA di lingkungan
masyarakat. Intinya kita akan memberikan yang terbaik untuk WA,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, WA dikenakan pasal 181 KUHP karena
menyembunyikan kematian Afriza Mutia, 20 tahun. “Kita tetapkan WA sebagai
tersangka dalam kasus menyembunyikan kematian dan dikenakan pasal 181 KUHP. Namun jika nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada hal lain, kasus ini
akan dilanjutkan kembali. Dalam kasus ini, pihak keluarga juga menolak jasad
Afriza diautopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Mahliadi kepada
ATJEHPOST.co kemarin.
Afriza Mutia mengembuskan napas terakhirnya di dalam mobil saat dalam
perjalanan pulang menuju Pantonlabu pada Sabtu malam.
sumber: Atjehpost.co

0 komentar :