LHOKSEUMAWE
- Lebih dari 20 lokasi galian C yang ada di Kota Lhokseumawe beroperasi secara
ilegal. Dalam operasionalnya, aktivitas pengambilan material bangunan itu tidak
memiliki izin resmi dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Lhokseumawe.
Kepala
KP2T Lhokseumawe, Azwar, Sabtu (17/1) mengatakan, dari puluhan operasional
galian C di daerah itu, hanya tujuh galian C yang memiliki izin resmi dan sudah
mengantongi rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kota
Lhokseumawe. Tujuh lokasi yang legal itu sudah lolos Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) dan dokumen lingkungan lainnya. Namun, setahun
terakhir, banyak perbukitan di Kota Lhokseumawe telah dikeruk untuk dijadikan
lokasi galian C tanpa proses perizinan.
“Hasil pantauan tim kami, ada
sekitar 20 lebih lokasi galian C, tersebar di Kecamatan Muara Satu, Muara Dua
dan Blang Mangat yang beroperasi tanpa izin atau ilegal,” sebut Azwar.
Padahal,
katanya, mayoritas usaha galian C tersebut berada di dekat pemukiman penduduk
dan jalan raya, bila operasional galian C ini terus berlanjut, berpeluang besar
merusak lingkungan dan alam sekitar. “Bila terjadi longsor, tanahnya bisa
saja menimbun rumah warga atau badan jalan,” ujar Azwar.
Dengan
maraknya galian C ilegal, sebut Azwar, maka pada awal Februari 2015 ini,
pihaknya melakukan penertiban. Tahap awal, ia akan berkoordinasi dengan Badan
Lingkungan Hisup dan Kebersihan Kota Lhokseumawe untuk menyurati seluruh
pemilik usaha galian C yang beroperasi secara ilegal agar mengurus izin.
“Intinya, saat proses pengurusan izin, petugas terlebih dahulu meninjau
dampak lingkungan oleh BLHK di lokasi galian C. Bila dinilai layak dan
tidak merusak lingkungan, maka akan dikeluarkan izin,” ujar Azwar.(bah)
sumber: serambi indonesia

0 komentar :