Rabu, 21 Januari 2015

Politikus Senayan Mulai 'Serang' KPK

Unknown     13.18    

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,
beri keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka
kepada Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK,
Jakarta, 13 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mulai “menyerang” Komisi Pemberantasan Korupsi pasca-penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada 13 Januari lalu. Sehari kemudian, Komisi Hukum DPR tetap melakukan uji kelayakan terhadap Budi sebagai calon Kapolri dan akhirnya meluluskannya.

Presiden Jokowi telah menunda pengangkatan Budi sebagai Kapolri dan menunjuk Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri pada 16 Januari 2015. Adapun Kapolri Jenderal Sutaraman diberhentikan.

Hanya, kecaman politikus Senayan terhadap KPK belum berhenti. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuduh KPK menggunakan abuse of power atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Ini kasus lama, 2006, mengapa baru sekarang. Sudah sembilan tahun berjalan, kenapa baru sekarang?" ujar Fadli, 19 Januari 2015.

Menurut dia, KPK menerapkan standar ganda dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Fadli mencontohkan, ada tersangka yang telah ditetapkan lebih dari setahun tapi penyidikannya menggantung.

Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat Jero Wacik, Sutan Bhatoegana, dan Suryadharma Ali, "Bisa jadi, (KPK) jadi alat permainan politik," katanya. 

Fadli memastikan DPR akan mengevaluasi kinerja KPK. Sebab, ia menilai, selama ini, KPK tak terkontrol. "Bagaimana prosedur ditetapkan tersangka, bagaimana orang bisa disadap? Masak, selama ini yang bisa evaluasi hanya Tuhan," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, juga berpendapat senada. Ia menganggap KPK lebih banyak ditunggangi kepentingan politik karena sering dimintai pendapat saat presiden atau pejabat publik lain butuh nama pejabat bersih.

"Kalau sudah begini, mari kita revisi Undang-Undang KPK menjadi lembaga screeningpejabat," katanya saat diskusi dengan wartawan, Ahad, 18 Januari 2015.

Padahal, menurut Nasir, KPK bekerja sebagai lembaga penegakan hukum dan pencegahan korupsi berdasarkan lima asas, yaitu kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

"Namun kenyataannya, dalam kasus Budi Gunawan, tak satu pun asas itu digunakan. Tidak ada kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Nasir. 


Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang sudah terlalu mendewakan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. "Coba dibalik, seandainya Budi Gunawan adalah pimpinan KPK dan dia dijadikan tersangka oleh kejaksaan atau kepolisian," tutur Nasir.

“Semua orang pasti akan berteriak kalau ini adalah kriminalisasi dan meminta presiden membentuk tim independen," kata anggota Komisi Hukum DPR itu.
sumber: tempo.co 



0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger