Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
mulai “menyerang” Komisi Pemberantasan Korupsi pasca-penetapan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada 13 Januari lalu. Sehari
kemudian, Komisi Hukum DPR tetap melakukan uji kelayakan terhadap Budi sebagai
calon Kapolri dan akhirnya meluluskannya.
Presiden Jokowi telah menunda
pengangkatan Budi sebagai Kapolri dan menunjuk Wakil Kapolri
Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri pada 16
Januari 2015. Adapun Kapolri Jenderal Sutaraman diberhentikan.
Hanya, kecaman politikus Senayan terhadap KPK belum berhenti. Wakil Ketua
DPR Fadli Zon menuduh KPK menggunakan abuse of power atas
penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. "Ini kasus lama, 2006, mengapa
baru sekarang. Sudah sembilan tahun berjalan, kenapa baru sekarang?" ujar
Fadli, 19 Januari 2015.
Menurut dia, KPK menerapkan standar ganda dalam penetapan Budi Gunawan sebagai
tersangka. Fadli mencontohkan, ada tersangka yang telah ditetapkan lebih dari
setahun tapi penyidikannya menggantung.
Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan kelanjutan kasus yang menjerat
Jero Wacik, Sutan Bhatoegana, dan Suryadharma Ali, "Bisa jadi, (KPK) jadi
alat permainan politik," katanya.
Fadli memastikan DPR akan mengevaluasi kinerja KPK. Sebab, ia menilai, selama
ini, KPK tak terkontrol. "Bagaimana prosedur ditetapkan tersangka,
bagaimana orang bisa disadap? Masak, selama ini yang bisa evaluasi hanya
Tuhan," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, juga berpendapat senada. Ia
menganggap KPK lebih banyak ditunggangi kepentingan politik karena sering
dimintai pendapat saat presiden atau pejabat publik lain butuh nama pejabat
bersih.
"Kalau sudah begini, mari kita revisi Undang-Undang KPK menjadi lembaga screeningpejabat,"
katanya saat diskusi dengan wartawan, Ahad, 18 Januari 2015.
Padahal, menurut Nasir, KPK bekerja sebagai lembaga penegakan hukum dan
pencegahan korupsi berdasarkan lima asas, yaitu kepastian hukum, akuntabilitas,
keterbukaan, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
"Namun kenyataannya, dalam kasus Budi Gunawan, tak satu pun asas itu
digunakan. Tidak ada kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Nasir.
Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang sudah terlalu mendewakan lembaga
pimpinan Abraham Samad itu. "Coba dibalik, seandainya Budi Gunawan adalah
pimpinan KPK dan dia dijadikan tersangka oleh kejaksaan atau kepolisian,"
tutur Nasir.
“Semua orang pasti akan berteriak kalau ini adalah kriminalisasi dan meminta
presiden membentuk tim independen," kata anggota Komisi Hukum DPR itu.
sumber: tempo.co

0 komentar :