![]() |
| universitas gunung leuser |
Kutacane -Pemecatan Rektor Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane
Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Prof DR Hasnudi MS, beberapa waktu lalu telah
mencoreng dunia pendidikan di bumi ‘Sepakat Segenep’. Pasalnya pemecatan
tersebut terkesan dan sarat dengan muatan politik dan kepentingan pejabat teras
Agara.
Prof
DR Hasnudi MS, ketika dihubungi LintasGayo.co melalui telpon selulernya Kamis
(22/1) mengakui kalau dirinya telah di pecat Ketua Pembina Yayasan UGL yang
juga Bupati Gayo Lues.
Hasnudi
yang juga guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan pemecatan ini
terlihat aneh, karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 5, statuta UGL, tanggal
23 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pembina Sendiri, Ketua Umum
Yayasan Syahbuddin Bp, serta Rektor UGL.
Pasal 28 Ayat 5 tersebut berbunyi rektor diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus yayasan dengan pertimbangan senat Universitas dan dewan Pembina. Jadi
bupati tidak bisa melakukan pemecatan secara sepihak.
“Pemecatan
itu bukan oleh bupati dan anehnya lagi saya selaku ketua senat universitas
tidak pernah diundang pada rapat senat tersebut,” ujar Hasnudi.
Lebih lanjut Hasnudi menegaskan ini bukan berarti dirinya meminta yang menjadi
rektor di UGL. Namun Pemkab yang meminta dirinya menjadi rektor adalah
bupati sendiri selaku kepala daerah.
“Pemecatan
ini jelas telah melanggar dan mengangkangi surat edaran Kopertis wilayaha 1
Nomor 638/K 1.2.2/k1 2014 tentang Pengangkatan Pengangkatan Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta (PTS), dan dengan kekejadian ini saya akan melaporkan Bupati Aceh
Tenggara Hasanuddin B selaku Ketua Pembina Yayasan UGL. Hal ini akan saya
laporkan ke Banda Aceh atau di Kutacane,” pungkas Prof Dr Hasnudi MS.
Terkait
dengan hal ini Nawi Sekedang SE selaku Alumi UGL Angkatan I menyesalkan apa
yang dilakukan oleh Ketua Pembina Yayasan UGL, yakni Bupati Agara. Pasalnya
aturan pemecatan tersebut sudah jelas dan telah tertuang dalam MoU. Meskipun
demikian kalaupun ada kesalahan dari rektor tersebut seharusnya pihak terkait
disetiap pemecatan harus terlebih dahulu diperingatan sebanyak 3 kali .
“Namun
informasi yang kita terima, rektor sendiri tidak pernah menerima hal tersebut
sebut,” jelas Nawi Sekedang.
Nawi
menambahkan, kalau Politik sudah memasuki kawasan pendidikan (kampus) jelas
sebuah perguruan tinggi tersebut akan hancur, sebab pemecatan Rektor UGL ini
kuat dugaan sarat dengan muatan politik semata.
“Saya
khawatirkan adik-adik yang lagi menuntut ilmu (kuliah). Apakah Pak Bupati tidak
memikirkan hal tersebut,” tanya Nawi.
Selaku alumni dari UGL, Nawi mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh
rektor itu untuk melaporkan Bupati Agara selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan
UGL. “Semestinya, beliau selaku Bupati jeli dalam membuat suatu keputusan,”
tandas Nawi Sekedang SE.
Hingga
berita ini diturunkan, LintasGayo belum bisa mendapat konfirmasi langsung dari
Bupati Agara selalu Ketua Pembina Yayasan menyangkut pemberhentian rektor yang
dilantik sejak 2011 lalu ini.
sumber: lintasgayo.co

0 komentar :