![]() |
| ilustrasi |
Lhokseumawe – Pemilik usaha jasa Rental Mobil yang membuka usahanya di
kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dengan insial Btr (55),
pekan lalu diserahkan ke Polres Lhokseumawe oleh pemilik mobil atas dugaan
penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolres Lhokseumawe,
AKBP Cahyo Hutomo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya SIK yang
dikonfirmasi jurnalatjeh.com, Sabtu (17/1/2015), membenarkan kejadian tersebut.
Kronologis kejadian
sebagaimana disampaikan Decky, pada pertengahan 2012 lalu, Btr (55), pemilik
usaha Jasa Rental Mobil di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota
Lhokseumawe, meminjam uang kepada korban, Stmg sebesar 35 juta dengan boroh
satu unit mobil jenis Toyota Avanza sebagai jaminan dan korban menyetujuinya.
Kemudian, Btr
menawarkan kepada korban agar mobil yang dijadikan jaminan itu di rentalkan
kepadanya dengan harga yang disepakati. Dan korbanpun setuju dengan tawaran
itu.
Akhir Desember 2014,
Toyota Avanza yang dijadikan jaminan itu, tiba-tiba ditarik oleh pihak Leasing
terkait kredit macet.
Korban yang mengetahui
hal tersebut menjumpai Btr untuk menanyakan perihal hutangnya 35 juta yang
belum dilunasi dan biaya rental mobil yang belum dibayarkan sebagaimana
dijanjikan.
Saat itu Btr meminta
agar Stmg bersabar, hutangnya pasti akan dilunasi, janjinya.
Setelah menunggu sekian
lama tidak ada kabar, Korban mencoba menjumpai dan menghubungi Btr beberapa
kali, namun tidak berhasil. Merasa dirugikan, Stmg berusaha mencari keberadaan
Btr.
Usahanya membuahkan
hasil, Btr terendus berada di kampungnya di Kecamatan Samalanga Kabupaten
Bireuen. Stmg pun mendatangi rumah Btr dan membawanya serta menyerahkan ke
Polres Lhokseumawe, pekan lalu atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pasca penyerahan Btr,
korban lainnya pun mendatangi Mapolres dan melaporkan dugaan penipuan dan
penggelapan mobil dengan modus yang sama, jelas Decky.
Sejauh ini, sudah ada 4
orang korban yang melapor terkait aksi Btr. Dan tidak tertutup kemungkinan, ada
korban-korban lainnya juga yang akan melapor, tambahnya.
Sementara
itu, Btr saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan
dan pengembangan kasus terkait perbuatannya, pungkas Decky. (Bambang Iskandar Martin)
sumber; jurnalatjeh.com

0 komentar :