Jakarta -
Menteri Sosial Khofifah meminta pihak berwajib atau berwenang mengawasi
keberadaan panti-panti sosial. Hal ini untuk menghindari keberadaan panti
sosial nakal yang melakukan tindak kekerasan terhadap penghuni panti.
“Keberadaan
lingkungan panti yang nyaman penting dan dibutuhkan agar penghuni merasa
terlindungi, terbantu, termotivasi untuk mendapatkan layanan dengan
sebaik-baiknya,” kata Khofifah di Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan
Sentosa, seperti dilansir dalam keterangan pers Kemensos, Jumat (16/1/2015).
Mensos menegaskan
tindak kekerasan terhadap penghuni panti, terutama panti yang memberikan
pelayanan anak dengan disabilitas, harus disikapi serius. Sehingga Khofifah
mendesak instansi terkait rutin melakukan pembinaan atau pengawasan.
“Kami mendesak
berbagai instansi berwenang secara teratur untuk melakukan pengawasan terhadap
keberdaaan dan aktivitas dari panti-panti tersebut,” ujar Khofifah.
Informasi dari
Kemensos menyebutkan, ada laporan terjadinya tindak kekerasan pada penghuni
yang autis di salah satu panti di kawasan Jakarta Timur. Sehingga Khofifah
meminta dilakukannya investigasi atas laporan tersebut.
“Kami minta staf
bersama instansi terkait melakukan investigasi untuk melakukan pengecekan di
lapangan dan salah satu tugas Kemensos membina panti-panti,” kata Khofifah.
Sementara dalam
menangani gelandangan yang mengalami gangguan kejiwaan, Khofifah mengharapkan
sinergitas dengan pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengembalikan
gelandangan tersebut kepada keluarganya di daerah asalnya.
“Realisasinya adalah dengan pembinaan di UPTD dan melakukan pemulangan
ke gelandangan psikotik ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Penanganan itu,
sesuai dengan amanat UU NO 19/2011 dan UU NO 18/2014," ujar Khofifah.
Saat ini ada 4 juta
pengguna narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif (Napza) yang
diharapkan panti sosial yang ada berperan membantu mereka melawan kebiasaan
buruk tersebut. Hal ini karena napza menyasar semua umur, profesi dan status
sosial mulai dari rakyat biasa hingga pejabat negara.
Karena itu
dibutuhkan lingkungan rehabilitasi, salah satunya di panti Yayasan Penuai di
Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Panti rehabilitasi tersebut, merupakan salah satu
dari 41 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Juga diterapkan pola therapetic
community, yaitu pendekatan yang bisa menolong dirinya dalam komunitas,
terutama perubahan perilaku (abstienence).
Di Jawa Barat ada
10 panti yang menjadi tempat rehabilitasi bekas pengguna napza. Namun pada
umumnya, panti-panti tersebut hanya berkapasitas antara 75 sampai 100 orang.
Semua pihak diminta
menyatakan perang stop terhadap napza. Juga melakukan pendekatan community
base, sebagai langkah penanganan dan kontrol atas pergerakan peredaran napza
yang sangat masif dan sistematis.
“Penanganan melalui
community base penting dilakukan, selain mencegah modus baru penggunaan napza
yang dicampur minuman keras oplosan, ” ujar Khofifah.
sumber: newsdetik.com

0 komentar :