Selasa, 20 Januari 2015

Mantan Istri Ilyas Pase Dilimpahkan ke Pengadilan

Unknown     14.28    

LHOKSUKON - Penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (19/1) melimpahkan Khadijah Abdullah, mantan istri Ilyas Pase, Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ke pengadilan.   Khadijah yang saat itu menjabat Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk sanggar itu sebesar Rp 1,9 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2009. Jaksa juga melimpahkan Made Yudistira, mantan sekretaris sanggar itu yang ikut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
ilustrasi 
LHOKSUKON - Penyidik Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (19/1) melimpahkan Khadijah Abdullah, mantan istri Ilyas Pase, Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ke pengadilan.

Khadijah yang saat itu menjabat Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk sanggar itu sebesar Rp 1,9 miliar yang bersumber dari APBK tahun 2009. Jaksa juga melimpahkan Made Yudistira, mantan sekretaris sanggar itu yang ikut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 

Seperti diketahui, keduanya ditahan Kejari Lhoksukon pada 8 Desember 2014 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon. Namun, karena kawasan Lhoksukon terendam banjir pada akhir Desember lalu, jaksa menitip mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.

“Berkas dan surat dakwaan untuk pelimpahan sudah saya teken dan hari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Banda Aceh. Keduanya dilimpahkan setelah ada hasil audit kerugian negara untuk merampungkan berkas,” ujar Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah kepada Serambi, Senin (19/1).

Sedangkan satu tersangka lagi yaitu Nhy, bendahara sanggar itu, menurut Kajari, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sudah kabur. Ia sudah berulangkali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus itu, tapi tak hadir. “Untuk proses selanjutnya, kita hanya menunggu jadwal sidang dari hakim,” kata Rahmatsyah.(jf)
sumber: serambi indonesia 


0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger