![]() |
| ilustrasi |
LHOKSUKON - Penyidik
Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (19/1) melimpahkan Khadijah Abdullah,
mantan istri Ilyas Pase, Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 ke pengadilan.
Khadijah yang saat itu
menjabat Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana hibah untuk sanggar itu sebesar Rp 1,9 miliar yang bersumber dari
APBK tahun 2009. Jaksa juga melimpahkan Made Yudistira, mantan sekretaris
sanggar itu yang ikut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui,
keduanya ditahan Kejari Lhoksukon pada 8 Desember 2014 di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Lhoksukon. Namun, karena kawasan Lhoksukon terendam banjir pada akhir
Desember lalu, jaksa menitip mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.
“Berkas dan surat
dakwaan untuk pelimpahan sudah saya teken dan hari ini sudah dilimpahkan ke
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Banda Aceh. Keduanya dilimpahkan
setelah ada hasil audit kerugian negara untuk merampungkan berkas,” ujar Kajari
Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah kepada Serambi, Senin (19/1).
Sedangkan satu
tersangka lagi yaitu Nhy, bendahara sanggar itu, menurut Kajari, sudah
dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena sudah kabur. Ia sudah
berulangkali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus itu, tapi
tak hadir. “Untuk proses selanjutnya, kita hanya menunggu jadwal sidang dari
hakim,” kata Rahmatsyah.(jf)
sumber: serambi indonesia

0 komentar :