sayuti Aulia ketua Kobar GB Aceh (foto: Deni andepa) |
BANDA
ACEH-Pasca Pemberitaan Dosen UIN Rosnida Sari yang
mengajak mahasiswanya ke Gereja untuk belajar Gender dari perspektif agama
Kristen, Hal ini memicu tanggapan beragam dari masyarakat, dan tak luput pula
sejumlah pejabat Aceh dan ormast ikut menanggapi persoalan ini hingga menjadi
polemik , bahkan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin ikut juga berkomentar
melalui twiternya meminta agar Rosnida di lindungi.
Pada
sisi lain kini telah menimbulkan keberanian dari beberapa orang mahasiswa
semester III UIN Ar-Raniry untuk menyampaikan beberapa
keluhan batin mereka, hal ini sudah mereka rasakan sejak
semester II lalu, mereka merasakan adanya keanehan
yang diduga menjurus pada pendangkalan
Aqidah di Almamater tempat mereka menuntut ilmu, hal itu
terjadi di salah satu fakultas UIN Ar- Raniry Banda Aceh.
Kegundahan
hati para mahasiswa ini disampaikan kepada Ketua Kobar GB (Koalisi
Barisan Guru Bersatu)Aceh Sayuti Aulia agar menyampaikan persoalan ini ke
publik dan meminta agar identitas mereka dirahasiakan , karena dikhawatirkan
mereka akan terkena dampak sanksi dari UIN Ar-raniry disebabkan
pembocoran informasi yang cukup sensitif ini ke publik.
Hal
ini diungkapkan Ketua Kobar GB Sayuti Aulia kepada jurnalatjeh.com
”para mahasiswa UIN Ar-Raniry mendatangi kami dan bercerita
bagaimana dugaan proses pendangkalan aqidah telah mereka rasakan, dan
mereka takut apabila terkena sanksi akademik dari UIN Ar-Raniry
apabila hal ini diungkapkan ke publik, tapi di satu sisi bhatin mereka
tertekan apabila hal ini tidak diutarakannya” ujar Sayuti Rabu 14 januari
2015 melalui seluler.
Beberapa
keluhan para mahasiswa yang disampaikan terkait salah seorang oknum Dosen
UIN yang memberi kuliah kepada mahasiswa pernah
mengatakan bahwa shalat fardhu boleh dibayar fidiyah apabila
seseorang tidak ada waktu untuk melaksanakannya, kata Dosen UIN
tersebut kepada mahasiswa
Kepada
jurnaltjeh.com Sayuti juga mengirim realees yang juga sudah dikirimkan
kebeberapa instansi, didalam realees disebutkan bahwa oknum Dosen itu
lebih mengedepankan logika sekuler dalam memberikan kuliah kepada
mahasiswanya. Seperti perihal tentang keberadaan Allah, tentang kematian dan
hari akhirat , serta tentang hal-hal lainnya yang diduga telah bertentangan
dengan pemahaman aqidah umat islam secara umum selama ini . (Demi menjaga
hal-hal yang tidak diinginkan, dengan sangat terpaksa banyak isi realess
yang tidak dapat kami publish sebagaimana bahasa aslinya/Redaksi).
Dalam
realess yang ditandatangani Sayuti Aulia Sebagai Ketua dan Sekretaris
Kobar –GB oleh Husniati Bantasyam juga meminta kepada Rektor UIN Ar-Raniry agar
menyelidiki kasus ini, dan juga mengharapkan agar menghentikan pengiriman
Dosen UIN untuk belajar tentang Islam di Negara –
negara non Muslim, karena terbukti selama ini mereka telah
dicuci otak sehingga diduga pemikiran mereka menjadi sekuler. Hal
itu untuk menghindari tertularnya Virus Sekuler
kepada para mahasiswa Aceh seperti dugaan yang
dilakukan oleh dosen Rosnida Sari. ungkap Sayuti
Ditambahkan”
Menurut para mahasiswa, mereka sudah pernah berencana mendatangi Biro
Rektor untuk menyampaikan protes namun setelah mereka timbang-timbang
akan berimbas pada nilai mata kuliah mereka, dan kemungkinan sanksi
akademik yang akan mereka terima ,akhirnya rencana tersebut mereka
batalkan.
Pada
bahagian akhir Sayuti Aulia meminta kepada Majelis Permusyawaratan
Ulama ( MPU) Aceh dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN )
Arraniry Banda Aceh untuk segera menindaklanjuti laporan dari
para mahasiswa yang telah disampaikan kepada dirinya, dirinya beralasan bahwa
mahasiswa yang belajar UIN Banda Aceh tidak semua
berlatar belakang sekolah Agama, tetapi ada juga dari sekolah umum yang
masih labil dan dangkal pondasi keimanannya, sehingga tidak tertutup
kemungkinan akan terpengaruh untuk mengimani agama lain selain
Islam. Katanya.
Sayuti mengatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan
terkait dugaan pendangkalan aqidah ini kepada Rektor UIN Ar-Raniry. Ketua MPU
Aceh, dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Ketua Komisi V DPRA,
Kapolda Aceh, Kanwil Kemenag Aceh, Ketua MPD Aceh, dan Walikota Banda Aceh
dengan nomor surat 3023/kobargb/A/I/2015 tanggal 12 Januari 2015. (Deni Andepa)
sumber: jurnalatjeh.com
0 komentar :