![]() |
| Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). |
JAKARTA-Pemerintah Indonesia akan tetap melanjutkan eksekusi terhadap para terpidana
mati meskipun berbagai pihak, termasuk negara lain, melakukan protes. Jaksa
Agung HM Prasetyo menyebutkan, setelah mengeksekusi enam terpidana mati, masih
ada 60 terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi pada masa mendatang setelah
seluruh proses hukum selesai.
"Kita masih punya 'stok' 60 orang yang
akan dieksekusi mati," ujar Prasetyo dalam acara silaturahim dengan
pemimpin redaksi media masa di Gedung Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa
(20/1/2015).
Prasetyo memastikan bahwa pihaknya mendahulukan
eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, dia tidak dapat
memastikan kapan waktu eksekusi selanjutnya dilaksanakan.
"Pokoknya Indonesia tidak akan mundur.
Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan," ujar dia.
Prasetyo menegaskan bahwa kejahatan narkotika
adalah kejahatan kemanusiaan. Bukan menjadi musuh Indonesia saja, narkoba juga
musuh dunia. Oleh sebab itu, dia yakin eksekusi mati bagi terpidana mati kasus
narkotika adalah langkah yang tepat.
Seperti dikutip harian Kompas, Pemerintah RI juga
yakin, hubungan bilateral dengan negara tetangga tak terpengaruh eksekusi mati
terhadap lima warga negara asing, Minggu (18/1/2014). Menurut Menteri Luar
Negeri Retno LP Marsudi, komunikasi dengan negara yang warganya dieksekusi juga
terus dilakukan.
Komunikasi itu, lanjut Retno, diharapkan
memberikan pemahaman yang jernih dalam melihat langkah ini sebagai upaya
penegakan hukum semata.
"Kita ingin pihak lain memandang persoalan ini secara jernih. Isu ini isu
kejahatan narkoba yang serius dan bisa mengganggu hidup Indonesia. Ini sudah
saya komunikasikan sejak awal, dan saya kira komunikasi seperti ini akan kita
lakukan kepada sahabat-sahabat kita," kata Retno, Senin, di Istana Negara.
"Kita sampaikan, Indonesia adalah negara
yang bersahabat. Kita bersahabat dengan siapa pun, dan kita siap meningkatkan
hubungan bilateral dengan negara mana pun. Ini masalahnya penegakan hukum dari
sebuah negara berdaulat untuk memerangi kejahatan serius, yaitu kejahatan
narkotika," imbuhnya.
Menlu meluruskan sejumlah pemberitaan tentang
penarikan Duta Besar Brasil dan Belanda di Indonesia pasca-eksekusi mati.
Menurut dia, yang terjadi bukan penarikan dubes, melainkan pemanggilan ke ibu
kota negara untuk melakukan konsultasi.
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
menyatakan, pemimpin negara lain tentu akan menghormati hukum di negara
berdaulat seperti Indonesia. Ia mencontohkan, Singapura juga menerapkan hukuman
mati dan diprotes negara lain. Namun, negara itu tetap menghormati penegakan
hukum di Singapura.
Sementara itu, penolakan terhadap bentuk
hukuman mati di Indonesia terus disuarakan oleh para pegiat HAM. Mereka
sepakat, kejahatan dalam bentuk apa pun harus diperangi, tetapi hukuman mati
tidak akan menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami sepakat memerangi narkoba. Akan
tetapi, hukumannya tentu bukan hukuman mati. Sistem hukum ini harus diperbaiki.
Revisi undang-undang tentang KUHAP pun mesti dilakukan," kata Direktur
Eksekutif Imparsial Poengki Indarti.

0 komentar :