![]() |
| ilustrasi |
Bireuen – Sungguh
perbuatan asusila yang tidak terpuji dilakukan oleh salah seorang oknum perawat
Kontrak RSD dr Fauziah Bireuen berinisial M, bila kasus pemerkosaan
terhadap seorang gadis lumpuh benar-benar dilakukan dan terbukti di pengadilan
nanti.
Betapa
tidak M dilaporkan telah memperkosa seorang gadis lumpuh sebut saja
Melati di salah satu ruangan di rumahsakit tersebut pada Minggu,7 Sepember
2014.
Pihak
keluarga korban disebut telah juga memberikan kuasa pada
tanggal 24 Desember 2014 ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe untuk
mendampingi dan memberi nasehat hukum kepada korban dalam kasus asusila ini.
Menurut
data yang jurnalatjeh.com terima, Kuasa Hukum korban menyebutkan
bahwa kronologis kejadian bermula saat
korban menjaga orangtuanya yang sakit di rumah sakit pada Minggu 7 September
2014.
Ketika
itu korban duduk di samping Mushalla, sesaat kemudian datang
M menghampiri korban dan mereka terlibat perbincangan, kemudian M
mempertontonkan film porno yang ada di Hand Phone nya pada Melati.
Beberapa
saat kemudian pelaku mengajak korban ke suatu ruangan yang searah dengan kamar
ayah korban, Korban mengira akan pergi ke kamar dimana ayahnya dirawat,
namun ternyata pelaku membawa korban ke kamar lain yang banyak
terdapat tabung-tabung oksigen untuk pasien didalamnya.
Di
dalam kamar itulah M melakukan pemerkosaan terhadap Melati, Korban tidak mampu
melawan karena memang korban menderita lumpuh, ditambah lagi mulut korban
disumpal dengan bantal. Demikian ungkap kuasa hukum Melati.
Setelah
pemerkosaan terjadi oknum perawat M tersebut berpura-pura bersikap
seperti biasa dan seperti tidak pernah terjadi apa-apa .
Malah
pelaku M pasca pemerkosaan sempat masuk ke kamar orangtua korban dan
berpura-pura mengecek infuse ayah korban dan mengatakan kepada korban,” Neugantoe Pampers ile,kaiteubit nyan,” (
Ganti Pampers dulu sudah keluar itu/(itu = darah.red)).
Orang
lain yang mendengarkan tentu saja menyangka bahwa itu darah menstruasi
korban,padahal korban mengalami pendarahan akibat pemerkosaan yang baru
dialaminya, hal ini bisa terjadi karena korban tidak pernah sama sekali
melakukan hubungan suami isteri sebelumnya apalagi ini dilakukan dengan
pemaksaan.
Pasca
kejadian tersebut korban tidak memberitahukan kepada
siapa-siapapun, perihal yang di alaminya, hal itu dikarenakan Korban ketakutan
dan ayahnyapun masih dalam kondisi sakit. Korban berfikir bila dilaporkan
kondisi ayahnya akan bertambah parah sakitnya
Akibat
pemerkosaan yang dialaminya , korban trauma apabila teringat
kejadian itu, apabila hal itu terjadi biasanya korban langsung menangis dan
menjambak-jambakan rambutnya . diduga karena korban tidak sanggup menahan beban
penderitaan sendiri.
Melihat
kondisi korban seperti itu tentu saja keluarga merasa curiga dan terus
mendampinginya korban yang kerap termenung, akhirnya keluarga korban menanyakan
kenapa sikap korban sampai begitu, sambil menangis akhirnya korban
menceritakan semua peristiwa yang dialaminya ,
Atas
pengakuan korban, keluarganya kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak
kepolisian Unit PPA Polres Bireuen.
Atas
laporan kasus itu pihak keluarga korban datang ke RSD dr. Fauziah untuk meminta
visum. Anehnya keluarga pelaku datang dan langsung marah-marah kepada keluarga
korban. Bahkan seorang dokter wanita yang kemudian diketahui adalah
kakak pelaku mengatakan” bila laporan tidak dicabut di kepolisian maka
soal visum et repertum yang kamu ambil pasti tidak ada hasil apa-apa” ungkapnya
mengancam
Ternyata
ancaman tersebut benar-benar dilakukan , buktinya hasil visum et repertum yang
dikeluarkan dan diserahkan ke pihak kepolisian menunjukkan hasil negative
dan tidak ada bekas apapun.
Menyadari
bahwa hasil visum ada kejanggalan dan tidak wajar maka keluarga korban bersama
pihak kepolisian membawa kembali korban dan melakukan pemeriksaan ke dokter
lain yang ada di rumah sakit tersebut dan hasilnya “ ada bekas bekas tertentu
tetapi bekasnya sudah lama” demikian hasil visum terakhir menyebutkan.
Atas persoalan itulah keluarga korban kini memberi kuasa
kepada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang dikomandoi
oleh Muhammad Reza Maulana,SH bersama dengan11 orang
pengacara lainnya untuk mendampingi Melati dalam menghadapi perkara
pemerkosaan atas dirinya . (Suherman Amin).
sumber : jurnalatjeh.com

0 komentar :