Minggu, 11 Januari 2015

Dugaan Wanita Lumpuh Diperkosa di RSU Dr Fauziah , Ini Kronologis Versi LBH

Unknown     01.41    

Dugaan Wanita Lumpuh Diperkosa di RSU Dr Fauziah , Ini Kronologis Versi LBH
ilustrasi
Bireuen – Sungguh perbuatan asusila yang tidak terpuji dilakukan oleh salah seorang oknum perawat Kontrak RSD dr Fauziah Bireuen berinisial M,  bila kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis lumpuh benar-benar dilakukan dan terbukti di pengadilan nanti.

Betapa tidak M dilaporkan telah  memperkosa  seorang gadis lumpuh sebut saja Melati di salah satu ruangan di rumahsakit tersebut pada Minggu,7 Sepember 2014.
Pihak  keluarga korban disebut  telah juga memberikan kuasa pada  tanggal 24 Desember 2014  ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe untuk mendampingi dan memberi nasehat hukum kepada korban dalam kasus asusila ini.
Menurut  data yang jurnalatjeh.com terima,  Kuasa Hukum korban menyebutkan bahwa  kronologis kejadian     bermula saat korban menjaga orangtuanya yang sakit di rumah sakit pada Minggu 7 September 2014.
Ketika itu korban duduk di samping Mushalla,  sesaat kemudian datang M  menghampiri korban dan mereka terlibat perbincangan, kemudian M mempertontonkan film porno yang ada di Hand Phone nya pada Melati.
Beberapa saat kemudian pelaku mengajak korban ke suatu ruangan yang searah dengan kamar ayah korban, Korban mengira akan pergi ke kamar dimana ayahnya dirawat,  namun ternyata pelaku  membawa korban  ke kamar lain yang banyak terdapat tabung-tabung oksigen untuk pasien didalamnya.
Di dalam kamar itulah M melakukan pemerkosaan terhadap Melati, Korban tidak mampu melawan karena memang korban menderita lumpuh, ditambah lagi  mulut korban  disumpal dengan bantal. Demikian ungkap kuasa hukum Melati.
Setelah pemerkosaan terjadi  oknum perawat M tersebut berpura-pura bersikap seperti biasa dan seperti  tidak pernah terjadi apa-apa .
Malah pelaku M pasca pemerkosaan sempat masuk  ke kamar orangtua korban dan berpura-pura mengecek infuse ayah korban dan mengatakan kepada korban,” Neugantoe Pampers ile,kaiteubit nyan,” ( Ganti Pampers dulu sudah keluar itu/(itu = darah.red)).
Orang lain yang mendengarkan tentu saja menyangka bahwa itu darah menstruasi korban,padahal korban mengalami pendarahan akibat pemerkosaan yang baru dialaminya, hal ini bisa terjadi karena korban tidak pernah sama sekali melakukan hubungan suami isteri sebelumnya apalagi ini dilakukan dengan pemaksaan.
Pasca  kejadian tersebut  korban tidak memberitahukan  kepada siapa-siapapun, perihal yang di alaminya, hal itu dikarenakan Korban ketakutan dan ayahnyapun  masih dalam kondisi sakit. Korban berfikir bila dilaporkan kondisi ayahnya akan  bertambah parah sakitnya
Akibat pemerkosaan yang dialaminya , korban  trauma apabila  teringat kejadian itu, apabila hal itu terjadi biasanya korban langsung menangis dan menjambak-jambakan rambutnya . diduga karena korban tidak sanggup menahan beban penderitaan sendiri.
Melihat kondisi korban seperti itu tentu saja keluarga merasa curiga dan terus mendampinginya korban yang kerap termenung, akhirnya keluarga korban menanyakan kenapa sikap korban sampai begitu,  sambil menangis akhirnya korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya ,
Atas pengakuan korban, keluarganya kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian Unit PPA Polres Bireuen.
Atas laporan kasus itu pihak keluarga korban datang ke RSD dr. Fauziah untuk meminta visum. Anehnya keluarga pelaku datang dan langsung marah-marah kepada keluarga korban. Bahkan seorang  dokter  wanita yang kemudian diketahui adalah  kakak pelaku mengatakan” bila laporan tidak dicabut di kepolisian maka soal visum et repertum yang kamu ambil pasti tidak ada hasil apa-apa” ungkapnya mengancam
Ternyata ancaman tersebut benar-benar dilakukan , buktinya hasil visum et repertum yang dikeluarkan dan diserahkan ke pihak kepolisian menunjukkan hasil  negative dan tidak ada bekas apapun.
Menyadari bahwa hasil visum ada kejanggalan dan tidak wajar maka keluarga korban bersama pihak kepolisian membawa kembali korban dan melakukan pemeriksaan ke dokter lain yang ada di rumah sakit tersebut dan hasilnya “ ada bekas bekas tertentu tetapi bekasnya sudah lama” demikian hasil visum terakhir menyebutkan.
Atas persoalan itulah keluarga korban kini memberi kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang dikomandoi oleh  Muhammad Reza Maulana,SH bersama  dengan11 orang  pengacara lainnya untuk mendampingi Melati dalam menghadapi perkara pemerkosaan atas dirinya . (Suherman Amin).

 sumber : jurnalatjeh.com

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger