Selasa, 20 Januari 2015

Diduga Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Disidangkan

Unknown     14.37    

Diduga Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Disidangkan
ilustrasi
(liputan6.com)
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan (Tipikor) Banda Aceh, Senin (19/1) menggelar sidang perdana terhadap M Nur dan Nasril, Keuchik dan Bendahara Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Sidang itu harus dihadapi M Nur dan Nasril yang merupakan ayah dan anak karena mereka didakwa melakukan korupsi terhadap Dana Alokasi Umum Gampong (DAUG) itu sebesar Rp 121.045.421. 

Isi dakwaan itu dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Helmi A Azis SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhifuddin MH didampingi hakim anggota Said Husein SH dan Hamidi Djamil SH. Kedua terdakwa hingga saat ini masih menjabat Keuchik dan Bendahara Desa Keude Aceh.

Dalam dakwaannya, JPU antara lain menjelaskan, pada tahun 2012 Desa Keude Aceh memperoleh DAUG Rp 357.628.287 dari APBK Lhokseumawe. Dana itu diperuntukkan bagi honorarium aparatur desa, imam dan bilal masjid, serta untuk operasional gampong. Untuk memperoleh DAUG, Nasril membuat permohonan penyaluran DAUG fiktif pada 13 Maret 2012 yang ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe c/q Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) setempat. Tapi, hal itu dilakukan Nasril tanpa melibatkan masyarakat desa itu.

Setelah melengkapi semua berkas, Nasril menyerahkan berkas usulan pencairan dana itu ke Kantor BPM Lhokseumawe untuk diteliti dan diverifikasi oleh tim fasilitasi DAUG tingkat kota. “Hasil penelitian dan verifikasi, berkas yang sudah dibuat Nasril dikirim ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lhokseumawe untuk dicairan,” baca Helmi.

Perbuatan yang sama juga dilakukan terdakwa pada 11 April 2012, dengan tujuan untuk memperoleh DAUG 2012. Nasril kembali membuat permohonan penyaluran DAUG 2012 yang ditujukan kepada Wali Kota c/q Kepala BPM Lhokseumawe.

Setelah dana ditransfer ke rekening Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Pasar Inpres Lhokseumawe atas nama Kas Umum Gampong Keude Aceh, Nasril dan M Nur menarik uang Rp 280.722.000. Namun terdakwa tak menggunakan uang itu sesuai prosedur. “Kedua terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban DAUG seolah-olah sudah dilaksanakan sesuai keputusan Wali Kota,” jelas jaksa.

Perbuatan terdakwa, kata Helmi, telah mengakibatkan kerugian negara Rp 121.045.421. Jumlah itu sesuai Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Inspektorat Lhokseumawe. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Sidang lanjutan kasus itu akan digelar Senin (26/1) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.(mz)
sumber: serambi indonesia 


0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger