![]() |
| ilustrasi (liputan6.com) |
BANDA ACEH - Majelis
hakim Pengadilan (Tipikor) Banda Aceh, Senin (19/1) menggelar sidang perdana
terhadap M Nur dan Nasril, Keuchik dan Bendahara Desa Keude Aceh, Kecamatan
Banda Sakti, Lhokseumawe. Sidang itu harus dihadapi M Nur dan Nasril yang
merupakan ayah dan anak karena mereka didakwa melakukan korupsi terhadap Dana
Alokasi Umum Gampong (DAUG) itu sebesar Rp 121.045.421.
Isi dakwaan itu
dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe,
Helmi A Azis SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhifuddin MH didampingi
hakim anggota Said Husein SH dan Hamidi Djamil SH. Kedua terdakwa hingga saat
ini masih menjabat Keuchik dan Bendahara Desa Keude Aceh.
Dalam dakwaannya, JPU
antara lain menjelaskan, pada tahun 2012 Desa Keude Aceh memperoleh DAUG Rp
357.628.287 dari APBK Lhokseumawe. Dana itu diperuntukkan bagi honorarium
aparatur desa, imam dan bilal masjid, serta untuk operasional gampong. Untuk
memperoleh DAUG, Nasril membuat permohonan penyaluran DAUG fiktif pada 13 Maret
2012 yang ditujukan kepada Wali Kota Lhokseumawe c/q Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat (BPM) setempat. Tapi, hal itu dilakukan Nasril tanpa melibatkan
masyarakat desa itu.
Setelah melengkapi
semua berkas, Nasril menyerahkan berkas usulan pencairan dana itu ke Kantor BPM
Lhokseumawe untuk diteliti dan diverifikasi oleh tim fasilitasi DAUG tingkat
kota. “Hasil penelitian dan verifikasi, berkas yang sudah dibuat Nasril dikirim
ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lhokseumawe untuk dicairan,” baca
Helmi.
Perbuatan yang sama
juga dilakukan terdakwa pada 11 April 2012, dengan tujuan untuk memperoleh DAUG
2012. Nasril kembali membuat permohonan penyaluran DAUG 2012 yang ditujukan
kepada Wali Kota c/q Kepala BPM Lhokseumawe.
Setelah dana ditransfer
ke rekening Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Pasar Inpres Lhokseumawe atas
nama Kas Umum Gampong Keude Aceh, Nasril dan M Nur menarik uang Rp 280.722.000.
Namun terdakwa tak menggunakan uang itu sesuai prosedur. “Kedua terdakwa
membuat laporan pertanggungjawaban DAUG seolah-olah sudah dilaksanakan sesuai
keputusan Wali Kota,” jelas jaksa.
Perbuatan terdakwa,
kata Helmi, telah mengakibatkan kerugian negara Rp 121.045.421. Jumlah itu
sesuai Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Inspektorat Lhokseumawe. Kedua terdakwa
diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Sidang lanjutan kasus itu
akan digelar Senin (26/1) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.(mz)
sumber: serambi indonesia

0 komentar :