![]() |
| ilustrasi |
Banda Aceh-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas
Syiah Kuala (Unsyiah), melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh kepada
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena dinilai tidak menyeluruh dalam mengungkap
kasus korupsi di universitas tersebut. Surat itu dikirimkan ke Kejagung RI di
Jakarta, Rabu, 7 Januari 2015. Ketua BEM FH Unsyiah, Muhammad Taufiq dalam
siaran pers kepada Serambi, Kamis (8/1) menyebutkan, kasus korupsi di Unsyiah
yang dimaksudkan yaitu korupsi pada program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah
(JPD) dan program Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) di Unsyiah. Taufiq
mengatakan, pihaknya melaporkan Kajati Aceh kepada Kejagung RI, karena dalam
kasus tersebut (selain mantan rektor Unsyiah Darni Daud yang sudah divonis),
masih ada oknum yang diindikasikan terlibat, tapi tidak dihadapkan pada proses
hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam surat atau laporan
kepada Kejagung RI tersebut, BEM FH Unsyiah antara lain meminta Jaksa Agung
memerintahkan Kajati Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim
Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan
terhadap mantan rektor Unsyiah, Darni Daud. Rekomendasi majelis hakim Tipikor
Banda Aceh tersebut adalah, menghadapkan mantan Pembantu Rektor I yang kini
menjabat Rektor Unsyiah, Samsul Rizal, pada tuntutan yang terpisah. Sebab,
Samsul Rizal saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Program JPD dan Wakil
Penanggungjawab Program Cagurdacil di Unsyiah. Selain itu, BEM FH Unsyiah juga
meminta Kejagung memerintah Kajati Aceh membuka rekening pribadi milik Samsul
Rizal. “Karena kuat dugaan sisa beasiswa JPD dan Cagurdacil 2009 hingga 2010
disimpan di rekening tersebut,” ujar Muhammad Taufiq. BEM FH Unsyiah juga
mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Aceh, karena dalam
pengungkapan beberapa kasus tindak pidana korupsi di Aceh, dinilai tidak
dilakukan secara menyeluruh, termasuk kasus korupsi program beasiswa JPD dan
program Cagurdacil di Unsyiah. Surat yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI itu
juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI,
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Indonesia Corruption Watch (ICW). “Ini tujuannya agar beberapa instansi
tersebut mengetahui kinerja buruk Kejati Aceh dalam mengungkap kasus korupsi
yang terjadi di Unsyiah, dan juga dapat memantau perkembangan tindak lanjut
dari laporan tersebut,” demikian Muhammad Taufiq. Kasi Penkum dan Humas Kejati
Aceh, Amir Hamzah SH yang ditanyai Serambi, tadi malam, mengatakan tidak
menerima tembusan surat BEM Fakultas Hukum Unsyiah yang melaporkan Kajati Aceh
ke Kejaksaan Agung RI. Namun demikian, dia tidak mempermasalahkan laporan
mahasiswa tersebut. “Kita tunggu saja arahan dari Kejagung. Lagian laporan itu
hak seseorang yang tidak puas melihat kinerja kita. Kita tunggu arahan dari
Kejagung saja seperti apa,” katanya. Sementara terkait kasus korupsi program
beasiswa JPD dan program Cagurdacil tahun 2009-2010 di Unsyiah, dia menyatakan
bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam proses hukumnya. “Kenapa kita tidak
menetapkan Samsul Rizal, karena memang kita tidak menemukan dua alat bukti
sehingga Samsul Rizal tak layak diusut sebagai tersangka dalam perkara itu,”
jelasnya. Ia menambahkan, memang sempat terjadi polemik atas pertimbangan
majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam vonis terhadap mantan rektor
Unsyiah, Darni M Daud, yang merekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan
penuntutan terpisah terhadap Samsul Rizal dan siapa saja terlibat di dalamnya.
“Kalau rekomendasi itu bukan pedoman bagi kita,” tutupnya.
sumber: serambi indonesia

0 komentar :