Sabtu, 10 Januari 2015

BEM hukum Unsyiah Laporkan Kajati ke Kejaksaan Agung

Unknown     00.02    

BEM hukum Unsyiah Laporkan Kajati ke Kejaksaan Agung
ilustrasi
Banda Aceh-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, karena dinilai tidak menyeluruh dalam mengungkap kasus korupsi di universitas tersebut. Surat itu dikirimkan ke Kejagung RI di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2015. Ketua BEM FH Unsyiah, Muhammad Taufiq dalam siaran pers kepada Serambi, Kamis (8/1) menyebutkan, kasus korupsi di Unsyiah yang dimaksudkan yaitu korupsi pada program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan program Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil) di Unsyiah. Taufiq mengatakan, pihaknya melaporkan Kajati Aceh kepada Kejagung RI, karena dalam kasus tersebut (selain mantan rektor Unsyiah Darni Daud yang sudah divonis), masih ada oknum yang diindikasikan terlibat, tapi tidak dihadapkan pada proses hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Dalam surat atau laporan kepada Kejagung RI tersebut, BEM FH Unsyiah antara lain meminta Jaksa Agung memerintahkan Kajati Aceh untuk menindaklanjuti rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sebagaimana tercantum dalam salinan putusan terhadap mantan rektor Unsyiah, Darni Daud. Rekomendasi majelis hakim Tipikor Banda Aceh tersebut adalah, menghadapkan mantan Pembantu Rektor I yang kini menjabat Rektor Unsyiah, Samsul Rizal, pada tuntutan yang terpisah. Sebab, Samsul Rizal saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Program JPD dan Wakil Penanggungjawab Program Cagurdacil di Unsyiah. Selain itu, BEM FH Unsyiah juga meminta Kejagung memerintah Kajati Aceh membuka rekening pribadi milik Samsul Rizal. “Karena kuat dugaan sisa beasiswa JPD dan Cagurdacil 2009 hingga 2010 disimpan di rekening tersebut,” ujar Muhammad Taufiq. BEM FH Unsyiah juga mendesak Kejagung RI untuk mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Aceh, karena dalam pengungkapan beberapa kasus tindak pidana korupsi di Aceh, dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh, termasuk kasus korupsi program beasiswa JPD dan program Cagurdacil di Unsyiah. Surat yang dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI itu juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Ini tujuannya agar beberapa instansi tersebut mengetahui kinerja buruk Kejati Aceh dalam mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Unsyiah, dan juga dapat memantau perkembangan tindak lanjut dari laporan tersebut,” demikian Muhammad Taufiq. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH yang ditanyai Serambi, tadi malam, mengatakan tidak menerima tembusan surat BEM Fakultas Hukum Unsyiah yang melaporkan Kajati Aceh ke Kejaksaan Agung RI. Namun demikian, dia tidak mempermasalahkan laporan mahasiswa tersebut. “Kita tunggu saja arahan dari Kejagung. Lagian laporan itu hak seseorang yang tidak puas melihat kinerja kita. Kita tunggu arahan dari Kejagung saja seperti apa,” katanya. Sementara terkait kasus korupsi program beasiswa JPD dan program Cagurdacil tahun 2009-2010 di Unsyiah, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam proses hukumnya. “Kenapa kita tidak menetapkan Samsul Rizal, karena memang kita tidak menemukan dua alat bukti sehingga Samsul Rizal tak layak diusut sebagai tersangka dalam perkara itu,” jelasnya. Ia menambahkan, memang sempat terjadi polemik atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam vonis terhadap mantan rektor Unsyiah, Darni M Daud, yang merekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terpisah terhadap Samsul Rizal dan siapa saja terlibat di dalamnya. “Kalau rekomendasi itu bukan pedoman bagi kita,” tutupnya.


sumber: serambi indonesia 

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger