TAKENGON - Hasil tambang berupa batu giok yang dikeluarkan dari
Kabupaten Aceh Tengah dalam bentuk bongkahan akan dikenakan pajak
sebagai upaya pemerintah daerah menggali pendapatan asli daerah (PAD).
"Setiap
batu giok bongkahan baik jadi, maupun setengah jadi yang dikeluarkan
dari Aceh Tengah harus ada izin dari pemerintah," kata Kepala Dinas
Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh
Tengah itu di Takengon, Selasa (27/1/2015).
Teuku
Alaidinsyah, menjelaskan terkait izin batu giok keluar dari daerah itu
juga tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang
pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Izin
tersebut, kata dia juga dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dengan melihat jenis batu, warna, jumlah
kilogram, ukuran serta asal batu.
Setelah
diberikan rekomendasi, Alaidinsyah menjelaskan maka pihak yang
mengeluarkan batu tersebut akan dikenakan pajak yang pengutipannya
dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah (Dispenda) Aceh Tengah.
"Setelah
kita membuat rekomendasi maka pembawa batu itu harus membayar pajak
sesuai dengan jumlah kilogram yang akan dikeluarkannya dari Aceh
Tengah," kata dia menambahkan.
Terkait dengan
besaran pajak yang akan dikenakan, Alaidinsyah menjelaskan akan
disesuaikan dengan qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, yaitu
dikenakan pajak maksimal sebesar 25 persen.
"Setelah
rekomendasi, mereka kita suruh bayar pajak maksimal 25 persen sesuai
qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, sesuai jenis batu dan harga
batu," katanya menegaskan.
Tujuan dari
peraturan bupati itu agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah
secara bebas selain ditujukan bagi pendapatan asli daerah, kata Teuku
Alaidinsyah menambahkan.
(AntaraAceh)

0 komentar :