Minggu, 11 Januari 2015

Anggota DPRK Bireuen Minta Pelaku Pemerkosa Gadis Lumpuh Dihukum Berat

Unknown     13.30    

Drs H Abdullah Amin,MM ketua Komisi C DPRK Bireuen.
(foto Suherman Amin)jurnalatjeh.com
BIREUEN – Terkait terjadinya dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di BLU RSD dr Fauziah Bireuen, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Bireuen  meminta agar pelaku pemerkosaan dihukum seberat-beratnya apabila memang benar terbukti melakukan pemerkosaan terhadap  gadis penderita disabilitas. 

Hal ini diungkapkan oleh  Ketua Komisi C  DPRK Bireuen Drs Abdullah Amin,MM serta dibenarkan  anggotanya Yusriadi,SH, Zulfikar dan Faisal kepada Jurnalatjeh.com  Kamis, 8 Januari  2015 pasca  melakukan kunjungan ke rumah korban pemerkosaan  yang diduga dilakukan oknum perawat di rumahsakit tersebut . 
Menurut Ketua Komisi C Drs Abdullah Amin,MM serta anggotanya Yusriadi,SH, Zulfikar dan Faisal    kepada Jurnalatjeh.com  Kamis, 8 Januari 2014 mengaku setelah menerima informasi ada gadis disabilitas yang diduga diperkosa oknum tenaga medis di rumahsakit dr Fauziah segera membezuk ke rumah korban pada Selasa, 6 Janurai 2014 dengan didampingi oleh aparat Desa setempat. 
Kepada wartawan media ini  mereka mengaku prihatin dan mengharapkan kepada pihak berwajib bila memang pelaku terbukti melakukan perkosaan, maka harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu, karena selain merusak masa depan gadis penderita disabilitas juga terkait moralitas di daerah yang sedang giat-giatnya melaksanakan syariat islam.
Menurut Abdullah Amin , korban pemerkosaan  sudah menguraikan kilas balik peristiwa yang menimpa dirinya yang  diduga dilakukan oknum perawat RSUD dr Fauziah Bireuen.
Menuirut sang gadis, kejadian naas itu menimpa dirinya di saat ia menjaga ayahnya yang menjalani rawat inap di Rumahsakit sekitar September 2014.   Di kala itu dirinya tengah duduk di dekat Mushala rumah sakit, menunggu selesai pembersihan kamar yang ditempati ayahnya. Dan ketika itu datang perawat dan memanggil dirinya  dan diminta untuk mengikutinya.
Karena gadis tersebut mengira untuk keperluan ayahnya dia mengikutinya dan di bawa ke sebuah ruangan isolasi (ruang paru) di rumah sakit umum tersebut.  “ Nah di ruang itulah saya dipaksa melayani nafsu bejat lelaki itu yang diketahui kemudian berinisial  M”ungkap korban kepada anggota DPRK bireuen  yang menjenguknya
Dijelaskan, pihaknya dari Komisi C  sudah juga  menerima surat dari kuasa hukum korban yaitu Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Banda Aceh Pos Lhokseumawe  terkait dengan kasus ini, dan sedang kita pelajari .
Yusriadi,SH berjanji tidak akan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut,   mereka yang memang membidangi keuangan dan kesehatan akan memanggil pihak-pihak terkait di RSUD dr Fauziah Bireuen untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut untuk dimintai keterangan, pungkasnya . (Suherman Amin )

 Sumber : jurnalatjeh.com 

0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger