![]() |
| ilustrasi(google) |
PERSePSI- Salah satu permasalahan yang ditanyakan peserta dalam
perumusan rencana strategis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) pada Workshop
Kurikulum dan Manajemen Pers Mahasiswa di IAIN Imam Bonjol, Sabtu (3/1) lalu,
yakni tentang legalitas pers mahasiswa.
Memang, mengenai pers
mahasiswa ini tidak ada diatur di dalam undang-undang pers. Namun, menurut
Hendra Makmur Koordinator Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia
wilayah Sumatra, saat ini Dewan Pers sudah mulai memberikan perhatian terhadap
pers mahasiswa. Hal ini terlihat dengan diundangnya LPM yang ada di Sumatera
Barat dalam acara yang diadakan Dewan Pers di Padang dan Bukittinggi beberapa waktu
lalu.
“Ini adalah langkah awal
dalam pengakuan legalitas pers mahasiswa dalam kancah pers nasional,” ujar
Hendra.
Lebih lanjut Hendra
mengatakan, berdasarkan Kongres AJI yang diadakan di Bukittinggi beberapa
waktu, AJI mengakui jurnalisme warga sebagai jurnalis. Artinya AJI juga
mengakui jurnalisme mahasiswa sebagai jurnalis, selama punya karya jurnalistik
yang sesuai kode etik jurnalistik.
“Kami mengakui
kawan-kawan sebagai jurnalis,” tegas Pemimpin Redaksi ranahberita.com ini.
Sumber : www.ganto.or.id

0 komentar :