Jumat, 23 Januari 2015

Aceh Berwenang Desain Kurikulum Sendiri

Unknown     02.22    

 
Aceh Berwenang Desain Kurikulum Sendiri
ilustrasi 
Oleh Muhammad Syukri

POLEMIK penundaan Kurikulum 2013 oleh Mendikbud Anies Baswedan sepertinya tidak kunjung berakhir. Meskipun Mendikbud sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, ternyata pro-kontra terhadap beleid kembali ke Kurikulum 2006 tetap dibicarakan sampai hari ini. Mengapa kurikulum sangat menyedot perhatian publik? 

Menurut Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),“kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”

Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013 didesain oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI. Kemudian, satuan pendidikan di daerah-daerah melaksanakan kurikulum itu sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Berhasil dan tidaknya suatu proses belajar mengajar di satuan pendidikan sangat tergantung kepada kurikulum. Makanya polemik kurikulum akhir-akhir ini sangat menyedot perhatian publik.

 Kurikulum inti

Pernahkah pembaca ketahui bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk mendesain kurikulum sendiri? Dalam pasal 218 ayat (1) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditegaskan bahwa “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan non-formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standard mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Sangat jelas maksud pasal 218 ayat (1) itu bahwa Pemerintah Provinsi Aceh dapat membuat kebijakan penyelenggaraan pendidikan dengan terlebih dulu menetapkan kurikulum inti dan standard mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan. Apa yang dimaksud dengan kurikulum inti (core curriculum)?

Caswell dalam Nasution (1993) mendefinisikan kurikulum inti sebagai “A continous, careful planned series of experience which are based on significant personal and social problems and which involve learning of common concern to all youth.”

Berdasarkan definisi ini, maka ciri-ciri kurikulum inti adalah: (1) kurikulum inti merupakan rangkaian pengalaman yang saling berkaitan; (2) direncanakan terus menerus sebelum dan selama dijalankan; (3) berdasarkan pada masalah-masalah yang dihadapi; (4) berdasarkan pribadi dan sosial; (5) diperuntukkan bagi semua siswa, karenanya termasuk pendidikan umum.

Bandingkan ciri-ciri kurikulum inti diatas dengan ciri-ciri Kurikulum 2013. Seperti ditulis Ismunandar bahwa “salah satu ciri Kurikulum 2013, yang disebut dalam dokumen uji publik, adalah nantinya pembelajaran akan mengedepankan pengalaman personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), bertanya, asosiasi, menyimpulkan, mengkomunikasikan.” (Kemendikbud.go.id, 1/10/2013).

Ciri-ciri kurikulum inti dengan Kurikulum 2013 mirip dan persis bukan? Sebenarnya, kehadiran Kurikulum 2013 telah menyelesaikan sebuah pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Aceh yang terkait dengan pasal 218 ayat (1) UUPA. 
  
Herannya, Pemerintah Aceh malah ikut-ikutan menghentikan Kurikulum 2013. Lihatlah surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 425.3/D.1/3936/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditujukan untuk kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se Aceh.

Butir pertama dari surat itu menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Beleid yang diambil Pemerintah Aceh menimbulkan tanda tanya, apalagi uang ratusan miliar rupiah sudah dikeluarkan untuk melatih guru. Salah satu tanda tanya itu: untuk apa kewenangan khusus bidang pendidikan yang diberikan oleh UUPA.

Banyak yang menduga bahwa wewenang itu bakal dijadikan semacam mantra. Dibaca dan dihafal, tetapi tidak ingin memahami arti dan maknanya, apalagi berupaya untuk menerapkan dan melaksanakannya. Seolah-olah akan datang sebuah keajaiban yang serta merta mengubah masa depan rakyat Aceh.

Untuk diketahui bahwa hanya Aceh (termasuk Papua) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan, termasuk penetapan kurikulum inti dan standard mutu.

Sayangnya, negeri yang memiliki segudang wewenang ini terlanjur tumbang dan langsung klepak-klepok dihempas oleh selembar peraturan menteri yang notabene tidak termasuk dalam hirarki hukum nasional.

Belum siapkah dunia pendidikan Aceh untuk menerapkan Kurikulum 2013 di semua jenjang satuan pendidikan? Rasanya tidak mungkin, karena uang ratusan miliar sudah dibelanjakan untuk melatih tenaga kependidikan. Lebih-lebih dalam spirit of fighter orang Aceh dikenal istilah beuhe geuransang, tidak ada kata mundur kalau sudah mulai melangkah. 

Karakteristik kreatif

Kemudian, sadarkah kita tentang karakteristik anak-anak Aceh yang kreatif? Lihat saja, banyak anak-anak Aceh yang putus sekolah dan pergi merantau sebagai pedagang. Fenomena itu bukan karena mereka bodoh, tetapi kreativitasnya terkungkung dengan pola pembelajaran klasikal yang dipraktikkan dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya.

Pola pembelajaran klasikal belum sepenuhnya memberi ruang kepada mereka untuk berimprovisasi dan berimajinasi. Mereka seolah-olah dikungkung untuk mendengar ceramah guru di depan kelas. Kondisi ini tentu membosankan bagi anak-anak kreatif. Jangan heran jika kemudian anak-anak itu akan membuat aksi kreatifbaru diluar sekolah. Tidak jarang, aksi itubersifat negatif sehingga berujung kepada pelanggaran hukum.

Coba baca lagi Pasal 215 ayat (1) UUPA yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi anak Aceh untuk mengembangkan potensi diri. Dalam pasal itu ditegaskan: “Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.”

Kata disesuaikan itu makin tidak terbantahkan apabila UUPA memberi kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk menyesuaikan pendidikan di Aceh dengan karakteristik, potensi dan kebutuhan masyarakat. Kenapa wewenang ini dibutuhkan? Perang telah mengakibatkan anak-anak Aceh tertinggal dari anak-anak sebayanya di provinsi lain.

Solusinya, harus disediakan pemantik untuk membakar semangat berkreasi. Solusi itu hanya ada pada Kurikulum 2013. Sayangnya, Pemerintah Aceh terlalu cepat menyerah karena selembar peraturan menteri, malah sepakat untuk kembali ke kurikulum 2006. Sayang sungguh sayang, Aceh menunda Kurikulum 2013, dan tidak memanfaatkan wewenang khusus yang bisa mendesain kurikulum sendiri. 

* Drs. Muhammad Syukri, M.Pd., Asisten Ekbang pada Pemkab Aceh Tengah. Email: syukritakengon@gmail.com




0 komentar :

Redaksi menerima tulisan dari mahasiswa dan masyarakat umum bisa berupa opini, cerpen, puisi dan lain-lain. tulisan bisa di kirim ke email perspsycho@gmail.com disertai dengan identitas penulis.
© 2014-2015 PERSePSI POST.Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger