Oleh Muhammad Syukri
POLEMIK
penundaan Kurikulum 2013 oleh Mendikbud Anies Baswedan sepertinya tidak kunjung
berakhir. Meskipun Mendikbud sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, ternyata
pro-kontra terhadap beleid kembali ke Kurikulum 2006 tetap dibicarakan sampai
hari ini. Mengapa kurikulum sangat menyedot perhatian publik?
Menurut
Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas),“kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.”
Kurikulum
2006 maupun Kurikulum 2013 didesain oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud
RI. Kemudian, satuan pendidikan di daerah-daerah melaksanakan kurikulum itu
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Berhasil dan
tidaknya suatu proses belajar mengajar di satuan pendidikan sangat tergantung
kepada kurikulum. Makanya polemik kurikulum akhir-akhir ini sangat menyedot
perhatian publik.
Kurikulum inti
Pernahkah pembaca ketahui bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk mendesain kurikulum sendiri? Dalam pasal 218 ayat (1) UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditegaskan bahwa “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan non-formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standard mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Sangat
jelas maksud pasal 218 ayat (1) itu bahwa Pemerintah Provinsi Aceh dapat
membuat kebijakan penyelenggaraan pendidikan dengan terlebih dulu menetapkan
kurikulum inti dan standard mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan. Apa
yang dimaksud dengan kurikulum inti (core curriculum)?
Caswell
dalam Nasution (1993) mendefinisikan kurikulum inti sebagai “A continous,
careful planned series of experience which are based on significant personal
and social problems and which involve learning of common concern to all youth.”
Berdasarkan
definisi ini, maka ciri-ciri kurikulum inti adalah: (1) kurikulum inti
merupakan rangkaian pengalaman yang saling berkaitan; (2) direncanakan terus
menerus sebelum dan selama dijalankan; (3) berdasarkan pada masalah-masalah
yang dihadapi; (4) berdasarkan pribadi dan sosial; (5) diperuntukkan bagi semua
siswa, karenanya termasuk pendidikan umum.
Bandingkan
ciri-ciri kurikulum inti diatas dengan ciri-ciri Kurikulum 2013. Seperti
ditulis Ismunandar bahwa “salah satu ciri Kurikulum 2013, yang disebut dalam
dokumen uji publik, adalah nantinya pembelajaran akan mengedepankan pengalaman
personal melalui observasi (menyimak, melihat, membaca, mendengar), bertanya,
asosiasi, menyimpulkan, mengkomunikasikan.” (Kemendikbud.go.id, 1/10/2013).
Ciri-ciri
kurikulum inti dengan Kurikulum 2013 mirip dan persis bukan? Sebenarnya,
kehadiran Kurikulum 2013 telah menyelesaikan sebuah pekerjaan rumah (PR)
Pemerintah Aceh yang terkait dengan pasal 218 ayat (1) UUPA.
Herannya,
Pemerintah Aceh malah ikut-ikutan menghentikan Kurikulum 2013. Lihatlah surat
edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 425.3/D.1/3936/2014 tanggal 19
Desember 2014 yang ditujukan untuk kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se
Aceh.
Butir
pertama dari surat itu menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun
pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum 2006 mulai semester kedua
tahun pelajaran 2014/2015.
Beleid
yang diambil Pemerintah Aceh menimbulkan tanda tanya, apalagi uang ratusan
miliar rupiah sudah dikeluarkan untuk melatih guru. Salah satu tanda tanya itu:
untuk apa kewenangan khusus bidang pendidikan yang diberikan oleh UUPA.
Banyak
yang menduga bahwa wewenang itu bakal dijadikan semacam mantra. Dibaca dan
dihafal, tetapi tidak ingin memahami arti dan maknanya, apalagi berupaya untuk
menerapkan dan melaksanakannya. Seolah-olah akan datang sebuah keajaiban yang
serta merta mengubah masa depan rakyat Aceh.
Untuk diketahui bahwa
hanya Aceh (termasuk Papua) yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan
dalam hal penyelenggaraan pendidikan, termasuk penetapan kurikulum inti dan
standard mutu.
Sayangnya, negeri yang
memiliki segudang wewenang ini terlanjur tumbang dan langsung klepak-klepok
dihempas oleh selembar peraturan menteri yang notabene tidak termasuk dalam
hirarki hukum nasional.
Belum siapkah dunia
pendidikan Aceh untuk menerapkan Kurikulum 2013 di semua jenjang satuan
pendidikan? Rasanya tidak mungkin, karena uang ratusan miliar sudah
dibelanjakan untuk melatih tenaga kependidikan. Lebih-lebih dalam spirit of
fighter orang Aceh dikenal istilah beuhe geuransang, tidak ada kata mundur
kalau sudah mulai melangkah.
Karakteristik kreatif
Kemudian, sadarkah kita tentang karakteristik anak-anak Aceh yang kreatif? Lihat saja, banyak anak-anak Aceh yang putus sekolah dan pergi merantau sebagai pedagang. Fenomena itu bukan karena mereka bodoh, tetapi kreativitasnya terkungkung dengan pola pembelajaran klasikal yang dipraktikkan dalam kurikulum-kurikulum sebelumnya.
Pola pembelajaran
klasikal belum sepenuhnya memberi ruang kepada mereka untuk berimprovisasi dan
berimajinasi. Mereka seolah-olah dikungkung untuk mendengar ceramah guru di
depan kelas. Kondisi ini tentu membosankan bagi anak-anak kreatif. Jangan heran
jika kemudian anak-anak itu akan membuat aksi kreatifbaru diluar sekolah. Tidak
jarang, aksi itubersifat negatif sehingga berujung kepada pelanggaran hukum.
Coba baca lagi Pasal
215 ayat (1) UUPA yang membuka ruang selebar-lebarnya bagi anak Aceh untuk
mengembangkan potensi diri. Dalam pasal itu ditegaskan: “Pendidikan yang
diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan
masyarakat setempat.”
Kata disesuaikan itu makin tidak terbantahkan apabila UUPA memberi
kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk menyesuaikan pendidikan di Aceh
dengan karakteristik, potensi dan kebutuhan masyarakat. Kenapa wewenang ini
dibutuhkan? Perang telah mengakibatkan anak-anak Aceh tertinggal dari anak-anak
sebayanya di provinsi lain.
Solusinya,
harus disediakan pemantik untuk membakar semangat berkreasi. Solusi itu hanya
ada pada Kurikulum 2013. Sayangnya, Pemerintah Aceh terlalu cepat menyerah
karena selembar peraturan menteri, malah sepakat untuk kembali ke kurikulum
2006. Sayang sungguh sayang, Aceh menunda Kurikulum 2013, dan tidak
memanfaatkan wewenang khusus yang bisa mendesain kurikulum sendiri.
* Drs. Muhammad Syukri, M.Pd., Asisten Ekbang pada Pemkab Aceh Tengah. Email:
syukritakengon@gmail.com

0 komentar :