![]() |
| Komjen Budi Gunawan di dalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto |
Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi belum juga
memutuskan untuk melantik atau membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi
Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Sutarman. Pelantikan
ini rencananya bakal dilakukan setelah Jokowi menerima surat dari Dewan
Perwakilan Rakyat pada Kamis, ihwal persetujuan Dewan terhadap pencalonan
Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
"Kemarin
(Kamis) kami sudah menerima surat persetujuan dari DPR. Masih diproses di
Sekretariat Negara, sabar dan tunggu," kata Jokowi di Istana Negara,
Jumat, 16 Januari 2015. Ada pun pada Selasa, 13 Januari 2015, KPK sudah
menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi kepemilikan
rekening gendut saat ia menjabat kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri.
Jumat pekan lalu,
Jokowi mengajukan nama Budi sebagai calon Kepala Polri ke DPR. Tiga hari
berselang, Selasa lalu, KPK menetapkan mantan ajudan Presiden RI itu sebagai
tersangka. Kendati Budi berstatus tersangka, Dewan melalui Komisi Hukum tetap
menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Kamis lalu, melalui rapat paripurna,
Dewan sepakat meloloskan Budi untuk dilantik sebagai Kepala Polri.
Sejak penetapan
Budi tersangka pada Selasa lalu, artinya sudah sekitar 72 jam Jokowi belum
kunjung juga menentukan nasib pencalonan Budi Gunawan. Jokowi terkesan
hati-hati memutuskan soal ini. Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri
dikritik oleh berbagai pihak. Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan Komisi
Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk
menelusuri rekam jejak calon Kapolri.
sumber: tempo.co

0 komentar :